Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang memberikan keterangan kepada wartawan di Aula Gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
SEMARTARA, Tangerang (17/10) – Bea Cukai Soekarno-Hatta gagalkan upaya penyelundupan Narkotika terhitung sejak Bulan September hingga Oktober 2017. Upaya penyelundupan Narkotika yang seolah tidak mengenal kata jera, dengan berbagai modus dilakukan untuk mengelabui petugas dan aparat penegak hukum.
Penyelundupan narkotika yang dikirim melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta berhasil digagalkan Bea Cukai Soekarno Hatta bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres Bandara Soekarno Hatta dengan total barang bukti sebanyak 2.214 gram methamphetamine atau Shabu; 105 gram FUB-AMB, 896 gram Hasish, dan 461 ketamine diamankan.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Erwin Situmorang, dalam siaran persnya di Aula Gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, pada Selasa (17/10).
“Ada dua kasus penyelundupan narkoba jenis Shabu yang berhasil kami tindak bersama Polres Bandara. Kasus pertama yang kami ungkap awalnya dari kecurigaan petugas kami atas kedatangan seorang penumpang berasal dari Mozambik pada ex pesawat Emirates EK-358 asal Dubai Minggu (17/9) malam, kemudian petugas lantas melakukan pemeriksaan badan terhadap penumpang berinisial AWM, dan berdasarkan hasil interogasi didapati pengakuan bahwa yang bersangkutan membawa 80 butir kapsul shabu di dalam perutnya,” papar Erwin
Kemudian, lanjut Erwin, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno Hatta untuk melakukan ‘controlled delivery’. Dengan pengawalan tim, tersangka AWM bergerak menuju sebuah hotel sesuai instruksi pengendali yang berada di kawasan Jakarta Pusat. Di hotel tersebut, menurut Erwin, AWM mengeluarkan kapsul berisi shabu sebanyak 80 butir dengan berat total mencapai 1.092 gram . Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Erwin menambahkan, kasus kedua melibatkan seorang penumpang warga negara Nigeria yang tiba menggunakan pesawat Emirates EK-358 rute Dubai-Jakarta pada Rabu (3/10) malam hari. Petugas menaruh curiga terhadap penumpang berinisial NCC, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan pemeriksaan dan hasil interogasi, sambungnya, penumpang tersebut mengaku menyembunyikan shabu yang dibungkus plastik dalam perutnya dengan cara ditelan. Berselang dua hari pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2017, tersangka NCC mengeluarkan 45 butir kapsul dari dalam perutnya.
“Tim kami sempat mengalami hambatan dalam menangani tersangka NCC ini, sebab yang bersangkutan sangat tidak kooperatif. Bahkan NCC sempat melakukan perlawanan terhadap petugas kami,” ujar Erwin.
“Dan bahkan pada hari Rabu 11 Oktober lalu, pada saat dilakukan rontgen untuk memeriksa isi perut tersangka, kita mendapati 7 kapsul yang tersisa dalam perutnya. Namun, karena tersangka tidak kooperatif dan tidak ingin mengeluarkan sisa kapsul tersebut. Akibatnya kapsul tersebut pecah di dalam perut dan menyebabkan tersangka meninggal dunia,” imbuhnya.
Diketahui, kasus penyelundupan narkotika tersebut turut melibatkan beberapa kurir di gudang salah satu PJT area kargo Bandara Soekarno Hatta. Paketan di gudang tersebut berupa ‘organic pigment’ seberat 0,5 kilogram asal Tiongkok.
Informasi yang terhimpun Semartara.com, dari paket tersebut tim Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil membekuk penerima barang berinisial MH, YP, MI, dan MDM. Selanjutnya tim Bea Cukai melakukan pengembangan dan berhasil meringkus ZR yang tengah menunggu kedatangan paket keduanya. Keseluruhan barang bukti berhasil diamankan beserta lima orang tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Helmi)
Baca juga: