Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Serang, Minggu (15/10).
SEMARTARA, Serang (16/10) – Hingga tahun ini, belum semua warga Banten memiliki KTP elektronik. Pemprov Banten pun menargetkan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di kabupaten/kota se- Banten bisa selesai tahun 2018 mendatang. Target itu ditetapkan sejak Pemprov Banten mengurus administrasi kependudukan, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Banten.
Kepala DP3AKKB Banten Siti Ma’ani Nina mengatakan, rencana itu menyusul sudah bisa diambilnya blangko untuk kebutuhan perekaman e-KTP di Kemendagri.
“Kemendagri sudah menjanjikan terkait sarana dan prasarana KTP elektronik sudah bisa diambil di Kemendagri,” kata Nina usai Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Serang, Minggu (15/10).
Nina menjelaskan, saat ini dari jumlah total penduduk Banten pada semester pertama 2017 sebanyak 10.382,590 jiwa, 7.548,893 jiwa diantaranya merupakan penduduk yang wajib e-KTP. Sedangkan dari jumlah wajib e-KTP tersebut, kata Nina, yang sudah melakukan perekaman di delapan kabupaten/kota di Banten telah mencapai 7.283,295 jiwa hingga September 2017. Masih ada sebanyak 265.598 jiwa yang belum melakukan perekaman KTP elektronik atau 03,52 persen.
“Ini harus diselesaikan hingga 2018 mendatang. Semua harus sudah melakukan perekaman,” kata Nina.
Sedangkan proses perekaman data wajib e-KTP di Banten hingga saat ini sudah mencapai 96,48 persen yang sudah rekam. Sementara sisanya sekitar 3,5 persen masih bisa berlangsung hingga 2018 mendatang.
“Persoalan KTP elektronik selama ini hampir rata-rata di blangko. Oleh karenanya, blangko ini yang sedang diselesaikan,” ungkapnya.
Nina melanjutkan, selama ini kendala yang ada di kabupaten/kota terkait dengan pererkaman data untuk KTP eletronik misalnya seperti blangko, tinta, alat rekam serta kendala lainnya. Persoalan tersebut akan segera diatasi dan diselesaikan dengan melaporkan dan meminta barang tersebut ke Kemendagri.
“Yang rusak diidentifikasi kerusakannya, diperbaiki atau diusulkan untuk dihapus. Otu bergantung timnya nanti,” kata Nina.
Rakor Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kata Nina, didalamnya membahas evaluasi atau perkembangan penyelenggaraan pelayanan adminduk capil yg diikuti perwakilan Kabupaten/Kota se Provinsi Banten.
“Kami telah membahas tentang tertib administrasi kependudukan melalui database sistem informasi Kependudukan (SIAK) yang interkoneksi dari Kabupaten/Kota Provinsi dan Pemerintah Pusat. Tentu saja sesuai arahan Kemendagri,” katanya.
Sebelumnya Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha, meminta pelaksanaan administrasi kependudukan dan catatan sipil di Provinsi Banten untuk lebih tertib dan sinkron antara kabupaten/kota dengan provinsi.
“Selama ini provinsi tidak dilibatkan langsung, sekarang sudah harus bergerak. Mengapa provinsi harus terlibat, agar persoalan kependudukan dan catatan sipil tidak lagi mengalami hambatan dan masalah,” katanya.
Seuai UU No. 23/2006 dan UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan. Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Gubernur dengan kewenangan penyajian Data Kependudukan berskala provinsi, berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. (Soe)
Baca juga:
Respon (1)