Berita  

PAK HAM Papua Perjuangkan Hak Warga Baduy

Dialog kebudayaan tentang Refleksi Penguatan Kearifan Lokal Masyarakat Baduy di Banten Club (komunitas peduli adat lokal) bersama Perhimpunan Advokasi Kebijakan (PAK) HAM Papua.

SEMARTARA, Serang (14/10) – Perhimpunan Advokasi Kebijakan (PAK) HAM Papua turun tangan memperjuangkan hak masyarakat Suku Adat Baduy di Kabupaten Lebak, terkait pengakuan dari negara soal aliran kepercayaan yang mereka anut.

Selama ini, KTP warga Baduy belum mencantumkan aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dalam kolom Agama. Hal itu terungkap dalam dialog kebudayaan tentang Refleksi Penguatan Kearifan Lokal Masyarakat Baduy yang digelar Banten Club (komunitas peduli adat lokal) bersama Perhimpunan Advokasi Kebijakan (PAK) HAM Papua di Gedung Serba Guna (GSG) DPRD Banten, Jumat (13/10).

Direktur PAK HAM Papua, Matius Murib mengatakan, keinginan warga Baduy mengisi atau mencantumkan kepercayaan yang mereka anut (Sunda Wiwitan) pada kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi dan diberikan oleh negara.

“Warga Baduy tidak mempersoalkan bila mereka disebut menganut aliran kepercayaan, mereka juga tidak peduli bila kepercayaan yang mereka anut tidak sama dengan agama. Mereka cuma minta di kolom Agama KTP tidak dikosongkan karena itu bisa dianggap warga Baduy tidak percaya kepada Tuhan yang maha kuasa,” tutur Matius saat menjadi narasumber dialog kebudayaan.

Matius melanjutkan, pihaknya sudah berkunjung menemui warga Suku Baduy Luar dan Baduy Dalam untuk menyerap aspirasi mereka secara langsung. Mereka menitip pesan dan minta diperjuangkan terkait pengakuan dari negara atas kepercayaan yang mereka anut.

“Pencantuman kepercayaan yang dianut warga Baduy dalam KTP merupakan hak warga Baduy yang belum diberikan oleh pemerintah. Makanya kami akan memperjuangkan itu. Selama ini pemerintah daerah sudah memberikan dukungannya, tinggal dari pemerintah pusat. Kalau perlu kami dalam waktu dekat akan segera menemui Presiden Jokowi,” ungkapnya.

Agar tidak mencampuradukan antara aliran kepercayaan dan agama, pemerintah pusat bisa memberikan tanda AK (aliran kepercayaan) Sunda Wiwitan dalam KTP warga Baduy.

“Pembahasan kearifan lokal suku Baduy ini akan kami bahas dalam konferensi internasional tentang kearifan lokal dan sumber daya alam pada Maret 2018 di Nusa Dua Bali,” jelasnya.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija menegaskan, keinginan Warga Baduy (luar dan Salam) agar aliran keprcayaan mereka diakui negara dalam KTP sudah disampaikan setiap tahun pada Pemkab Lebak dan Pemprov Banten. Namun hingga tahun ini masih belum ada kepastian.

Menurut Jaro Saija, keinginan warga Baduy tidak berlebihan, mengingat selama ini masyarakat luar berpikiran bahwa Suku Baduy tidak beragama. Padahal, warga Baduy memiliki kepercayaan Slam Sunda Wiwitan yang dipegang teguh turun-temurun.

“Kami menginginkan pengakuan dari negara,” ungkap Jaro Saija yang turut menjadi narasumber dialog kebudayaan bersama tokoh adat Baduy Dalam Ayah Mursyid.

Jaro Saija melanjutkan, pencamtuman identitas kepercayaan warga Baduy sangat penting karena banyak orang luar selama ini mengaku-ngaku warga Baduy. Mereka memanfaatkan nama Baduy misalkan dengan menjual ketertinggalan Baduy demi mendapatkan bantuan.

“Saya terus terang, apabila mengaku Baduy harus diperiksa KTPnya. karena banyak yang mengatasnamakan Baduy minta ini, minta itu,” ungkapnya.

Sementara Ayah Mursyid menambahkan, masalah pencantuman identitas sebetulnya pernah dilakukan khusus bagi Warga Baduy ketika membuat KTP beberapa tahun lalu. Namun, begitu ada aturan kebijakan dari pemerintah pusat, hal itu sudah tidak pernah dilakukan lagi.

“Kami setiap prosesi Seba Baduy selalu menyampaikan hal ini kepada pemerintah daerah. Baik itu ke Pemkab Lebak ataupun Provinsi Banten. Setiap Seba yang dibicarakan itu-itu aja. Sudah menemui bupati, ke pusat, artinya masih lempar bola. Harapan ini harus ada kebijakan pertimbangan khusus,” katanya.

“Pencantuman aliran kepercayaan Warga Baduy sudah menjadi harga mati,” sambung Ayah Mursyid. (Soe)

Baca juga:

  1. Moratorium Dicabut, Izin Tambang Pasir Ditinjau Ulang
  2. PKL Pasar Lembang, Toing: Pemerintah Harus Dapat Selesaikan Masalah Tanpa Menimbulkan Permasalahan Baru
  3. KPU: Parpol yang Ingin Memverifikasi, Dokumen Parpol Harus Mengacu Sipol

Tinggalkan Balasan