Jakarta, Semartara.News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi, Jawa Barat. Dua tersangka yang ditahan itu, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan juga Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama. Terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Sabtu (28/11/2020).
Kedua tersangka ini ditahan di Rutan yang berbeda. Ajay yang notabene Wali Kota Cimahi, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama, dijebloskan ke Rutan Pulda Metro Jaya.
Ajay yang kini menyandang status tersangka, diduga menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan perizinan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018 – 2020.
“Pemberian kepada AJM telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat, hingga berjumlah Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar,” kata Firli.
Firli menjelaskan bahwa, pemberian itu sejak 6 Mei 2020. Sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta. Berdasarkan kontruksi perkara, RSU Kasih bunda melakukan pembangunan penambahan gedung pada 2019 yang lalu.
Selanjutnya, diajukan permohonan revisi izin mendirikan bangunan (IMB), kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Cimahi.
“Untuk mengurus perizinan pembangunan tersebut, HY selaku pemilik RSU Kasih Bunda bertemu dengan AJM selaku Wali Kota Cimahi, di salah satu restoran di Bandung,” ucapnya.
Pada pertemuan tersebut, kata dia, Ajay diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar. Nilai ini 10 peren dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan RSU Kasih Bunda, yang berjumlah senilai Rp32 miliar.
Penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT, selaku staf keuangan RSU Kasih Bunda melalui YR, selaku orang kepercayaan Ajay.
“Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada AJM tersebut, pihak RSU Kasih Bunda membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan,” kata Firli.