BUMN, Hukum  

Pertamina dan Kejati Maluku Utara Tandatangani Kerja Sama Bidang Perdata

Pertamina
Kajati Maluku Utara, DR Erryl Prima Putera Agoes,SH,MH dan Executive General Manager Regional Papua – Maluku, Yoyok Wahyu Maniadi menandatangani kerjasama antara Kejati dan PT Pertamina. (Foto - Antara)

Ternate, Semartara.News – PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) VIII, menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) dan Sulawesi, Papua dan Maluku. Perjanjian itu merupakan komitmen dalam membantu perusahaan negara di bidang hukum.

Kerja sama dengan PT Pertamina terkait bidang perdata dan tata usaha negara, di mana untuk Malut fokus dalam penanganan jual-beli BBM. Hal itu disampaikan oleh Kejati Maluku Utara, DR Erryl Prima Putera Agoes SH MH, sebagaimana dikutip dari antaranews.com, Rabu (25/11/2020).

Menurut Erryl, dengan tagihan-tagihan yang menyulitkan pihak PT Pertamina dalam hal pembayaran dari pihak ketiga itu, maka tugas kejaksaan berdasarkan pasal 30 Undang-undang kejaksaan adalah pengacara para BUMN. Karena Jaksa itu, jelasnya, berada dalam posisi sebagai eksekutif dan legislatif. 

“Jadi, Kejaksaan harus membantu menyelamatkan perekonomian negara dan Pertamina, sebagai salah satu BUMN milik negara yang harus kita sukseskan jangan sampai bangkrut. Inilah tugas dari jaksa pengacara negara dalam pencegahan korupsi,” ujar Kejati Maluku Utara, Erryl.

Ia menjelaskan, dalam mencegah bukan berarti perbuatan tindak pidana korupsi itu tidak ada, namun, diminimalisir. Khusus untuk MoU persamaaan persepsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara, antara lain pendampingan hukum, pengamanan maupun audit hukum. 

“Kalau PT Pertamina membuat suatu perjanjian di Malut, bisa meminta tolong bagaimana dan apa saja perjanjian ini. Dan perlu pengetahuan, karena jaksa lebih ke pidana saja,” tuturnya.

Untuk itu, Erryl meminta pihak PT Pertamina menyekolahkan para jaksa agar bisa mengikuti perkembangan. Sehingga dengan begitu, mereka bisa membantu pihak stakeholder. “Berbeda dengan pidana, karena pidana itu mau sampai kapanpun KUHP-KUHP. Keadilan itu selalu bicara KUHP, padahal keadilan itu ada di hati nurani,” kata Erryl.

Dia berharap, kerja sama ini dapat mempermudah serta meningkatkan perekonomian Indonesia, khususnya Malut di bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan MoU di atas dilakukan di aula kantor PT Pertamina MOR VIII, Garuda I Makassar pada  Rabu (25/11/2020). 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Nikolau Kondomo, Kajati Maluku Rorogo Zega, Kajati Papua Barat W Lingitibin dan Kajati Malut,  Erry Prima Putera Agoes.

Tinggalkan Balasan