Hukum  

Dumai Heboh, KPK Tahan Zulkifli Adnan

KPK Tahan Zulkifli Adnan
KPK Tahan Zulkifli Adnan (Foto – KPK)

Jakarta, Semartara.News – KPK Tahan Zulkifli Adnan, Wali Kota Dumai itu terbukti terlibat dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

“Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari. Terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11/2020)

Sebelum KPK Tahan Zulkifli Adnan, KPK telah mengumumkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019.

Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan rekan-rekannya. Ini, terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga, berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Proses ini, tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Deretan Kepala Daerah dan Jaringan Legislatif dalam Perkara Suap APBN-P 2017 dan APBN 2018

Tinggalkan Balasan