Jakarta, Semartara.News – Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), mendapat respon dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Menurut ida, Surat Edaran (SE) yang ia keluarkan itu, merupakan pedoman untul Kepala Daerah mengatasi dampak Pandemi.
“SE (Terkait UMP) tersebut diterbitkan untuk memberikan panduan atau pedoman bagi para Gubernur. (Itu) untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi COVID-19,” ujar Menaker Ida Fauziyah yang dikutip dari detik.com, Jumat (30/10/2020).
Ida menjelaskan, apabila ada daerah tidak mengikuti SE tersebut, berarti sudah melalui pertimbangan-pertimbangan tertentu mengenai dampak Covid-19.
“Apabila ada daerah yang tidak mempedomani SE tersebut dalam penetapan UM-nya, hal tersebut tentunya, sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak COVID-19,” ringkasnya.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo menaikan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah. UMP di Jateng naik menjadi Rp1.798.979 pada 2021, atau naik 3,27 persen dari sebelumnya sebesar Rp1.742.015.
Dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, Ganjar mengatakan tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja. Ia berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“UMP Jateng 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan. Yang intinya, menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. Perlu saya sampaikan bahwa UMP ini, sesuai dengan PP 78 tahun 2015, tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat,” kata Ganjar, Jumat (30/10/2020). (Ant/JK/AD)