Jakarta, Semartara.News – Konfederasi Sarikat Pekerja Indonesia (KSPI) tidak setuju pemerintah tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Mereka menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyebut UMP 2021 sama dengan tahun ini.
“Karena buruh Indonesia menolak surat edaran terebut, maka kami meminta kepada Gubernur sebagai pihak yang menetapkan upah minimum tidak mengikuti surat edaran yang meminta tidak ada kenaikan upah minimum di Provinsi atau kabupaten/kota,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI dikutip laman resmi kspi.or.id.
Said menjelaskan, Indonesia tidak hanya sekali menghadapi resesi yang berkaitan dengan upah minimum. Sebab, tahu 1998, pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 17,6 persen dan angka inflasi hampir 78 persen.
“Serikat buruh yang ada satu itu, bersama pemerintah dan organisasi pengusaha bersepakat untuk tidak menaikkan upah minimum di tengah resesesi. Tetapi memudian, terjadi perlawanan yang keras dan massif dari buruh untuk menolak keputusan upah tidak naik tersebut,” ujarnya.
“Tetapi kesepakatan itu tidak mewakili aspirasi yang berkembang di tingkat pabrik. Terjadilah aksi besar-besaran yang meluas di semua daerah. Presiden Habibie kemudian mengambil keputusan menaikkan upah minimum sebesar kurang lebih 16%,” lanjutnya.