Ketua dan anggota KPU RI foto bersama saat membuka pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu 2019. (ISTIMEWA)
SEMARTARA, Serang (10/10) – KPU RI telah membuka pendaftaran bagi partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2019 sejak 3 Oktober lalu. Sebelum mendaftarkan diri, parpol wajib mengisi seluruh data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan mengantongi SK Kepengurusan dari Kemenkumham.
Terkait parpol yang masih terjadi konflik internal sehingga ada dualisme kepengurusan seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP). KPU RI tidak mau ambil pusing.
“Bagi KPU, kepengurusan yang digunakan adalah yang ada Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jadi KPU berpegang pada kepengurusan yg memiliki SK dari kemenkumham,” kata Komisioner KPU RI Pramono U Tanthowi, Senin (9/10).
Hingga kemarin, baik PPP kubu M Romahurmuziy atau yang akrab dipanggil Romi (memiliki SK Kepengurusan dari Kemenkumham) maupun Djan Faridz belum ada yang mendaftar ke KPU RI.
“Sampai hari ini baru Perindo yang mendaftar, yang lain masih mengisi Sipol,” ungkap Pramono.
Mantan Ketua Bawaslu Banten ini menambahkan, saat ini KPU provinsi belum bertugas apa-apa, hanya melakukan supervisi dan monitoring proses penyerahan syarat keanggotaan di KPU kabupaten/kota. “KPU provinsi akan bertugas nanti ketika verifikasi faktual tingkat provinsi,” jelasnya.
Pramono melanjutkan, yang bekerja saat ini adalah KPU kabupaten/kota, tugasnya hanya menerima syarat keanggotaan parpol oleh pengurus parpol tingkat kabupaten/kota. Adapun data dan dokumen persyaratan parpol akan dikirim oleh KPU RI nanti setelah selesai penelitian administrasi. Untuk dilakukan verifikasi faktual oleh KPU provinsi maupun kpu kabupaten/kota.
“Pendaftaran peserta pemilu 2019 berlangsung 3-16 Oktober 2017. Parpol yang tak memenuhi syarat administrasi diberi kesempatan merevisi pada 18 November hingga 1 Desember 2017. Hasil revisi administrasi diumumkan 12-15 Desember 2017,” jelas Pramono.
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Banten Agus Supriyatna membenarkan bila KPU provinsi tidak ditugaskan dalam proses pendaftaran parpol, hanya melakukan supervisi dan monitoring ke KPU kabupaten/kota. Namun terkait konflik PPP, Agus menegaskan sesuai dengan keputusan KPU RI.
“Kalau kepengurusan parpol, KPU daerah mengacu ke parpol yang ada di KPU RI. Nanti KPU RI akan mengirim data kepengurusan parpol yang memiliki SK Kemenkumham,” ungkapnya.
Terkait verifikasi faktual, kata Agus, harus menunggu pengumuman hasil penelitian administrasi paling lambat 15 Desember 2017. Setelah itu, proses verifikasi faktual dengan memeriksa langsung data partai ke lapangan dilakukan terhadap parpol yang belum pernah mengikuti pemilu. Adapun untuk peserta pemilu sebelumnya, hanya diverifikasi di provinsi Banten saja.
“Verifikasi ke lapangan dilakukan 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018. Jika revisi harus dilakukan parpol, maka verifikasi kembali dilakukan pada 21 Januari hingga 3 Februari 2018. Berdasarkan penelitian dan verifikasi ini, parpol peserta Pemilu 2019 akan ditetapkan pada 17 Februari 2018. Pengumumannya dilakukan 20 Februari 2018, setelah dilakukan pengundian nomor urut oleh KPU RI,” ungkapnya. (Soe)
Baca juga: