Berita  

Kemenag: Dualisme AMPHURI Tak Ganggu Pelayanan Umrah

Jakarta, Semartara.News – Menanggapi dinamika dualisme kepengurusan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan tidak ingin terlalu jauh mencampuri dinamika tersebut.

Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar menyebutkan, dinamika itu tidak akan sampai mengganggu pelayanan umrah maupun haji khusus.

Dijelaskan Nizar dinamika kepengurusan tersebut terjadi di tingkatan asosiasi atau organisasi. “Sementara yang memberangkatkan Umrah itu PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah),” kata pria yang merangkap sebagai Plt Sekjen Kemenag itu, Senin (12/10/2020).

Dia menegaskan, yang terjadi saat ini adalah dinamika di jajaran asosiasi atau organisasi. Sementara itu AMPHURI sendiri memiliki ratusan anggota travel umrah dan haji khusus. Kemenag juga tidak ingin terlalu jauh mencampuri dinamika dualisme kepengurusan asosiasi travel manapun, termasuk AMPHURI.

Isu dualisme kepengurusan AMPHURI muncul setelah ada pelaksanaan Munaslub yang dilaksanakan di Hotel Fave Bandara, Tangerang, Banten pada Sabtu (10/10) lalu. Di dalam Munaslub itu terpilih pengurus AMPHURI yang baru yaitu Fauzan Kamil sebagai Ketua Umum, Amien Balubaid sebagai Wakil Ketua Umum dan Mahfudz Djaelani sebagai majelis tinggi. Munaslub tersebut digelar karena mereka menilai Munas yang dilaksanakan di Batu, Malang, Jawa Timur tidak sesuai dengan AD/ART organisasi.

Sebelumnya telah dilakukan Munas V AMPHURI di Batu, Malang, Jawa Timur pertengahan September lalu. Hasil dari Munas tersebut menentukan Firman M. Nur sebagai Ketua Umum AMPHURI periode masa bakti 2020-2024. Dari perkembangan situasi itu, Firman mengatakan Dewan Pembina AMPHURI menyampaikan arahan tertulis bahwa Munas V yang digelar di Kota Batu, Malang, Jawa Timur sah dan sesuai ketentuan.

Firman mengatakan dalam arahan tertulisnya itu, Dewan Pembina AMPHURI juga menegaskan tidak diperlukan adanya tim pencari fakta dan pemeriksa independen. “Serta tidak perlu dilakukan musyawarah nasional luar biasa atau munaslub,” jelasnya di Jakarta Minggu (12/10).

Tidak hanya itu, Dewan Pembina AMPHURI juga mengingatkan semua pihak, khususnya kepada para calon ketua umum untuk mentaati pakta integritas. Apalagi pakta integritas itu sudah ditandatangani masing-masing calon. Dalam pakta integritas itu diantaranya berisi apabila tidak terpilih sebagai ketua umum AMPHURI, berkomitmen mendukung ketua umum terpilih. Kemudian tidak akan keluar dari AMPHURI, serta tidak membuat organisasi tandingan yang dapat memicu perpecahan di tubuh AMPHURI.

Lebih lanjut Nizar juga menyampaikan perkembangan terkini persiapan penyelenggaraan umrah. Dia mengatakan sampai saat ini belum ada rilis resmi dari otoritas Arab Saudi tentang negara mana saja yang boleh mengirim jamaah umrah. Sesuai jadwal Saudi, mulai 1 November mendatang penyelenggaraan umrah dibuka untuk jamaah dari negara-negara lain. Dengan catatan nanti diumumkan negara mana saja yang boleh mengirim jamaah umrah, terkait dengan kondisi penanganan pandemi di negara bersangkutan. (Agung).

Tinggalkan Balasan