Jakarta, Semartara.News – Gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja terus bergulir, buntut gelombang aksi demo menolak omnibus law membuat sejumlah Kepala Daerah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) omnibus law. Hal itu dilakukan untuk dapat meredam aksi unjuk rasa yang semakin masif dari elemen buruh dan mahasiswa.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian menyebut, Presiden Joko Widodo telah meminta semua gubernur untuk berdialog mengenai isi Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Donny, hal itu disampaikan Jokowi dalam rapat internal via video conference dengan 34 gubernur seluruh Indonesia, pada Jumat (9/10/2020) pagi.
Dialog diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai niat pemerintah dalam UU Cipta Kerja. “Jadi tidak ada yang dipersepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat.” kata Donny seperti di lansir Kompas.com, Jumat siang.
Menurut Donny, Jokowi berupaya meyakinkan para gubernur bahwa UU Cipta Kerja yang ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa justru dibutuhkan untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.
“Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal,” kata dia. Oleh karena itu, Jokowi meminta gubernur, para menteri, serta kepala lembaga untuk menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja ini sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
“(Agar) disampaikan ke publik agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik. Mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini,” kata Donny.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo enggan berkomentar saat ditanya Kompas.com soal rapat dengan Jokowi.
Ia menyebut, akan ada keterangan resmi yang disampaikan pejabat di Jakarta. “Akan ada rilis dari Jakarta. Tunggu ya,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah gubernur sebelumnya telah menyampaikan aspirasi buruh dan meminta Presiden Jokowi untuk mencabut UU Cipta Kerja lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), di antaranya Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno.
DPP GMNI Serukan Judicial Review UU Ciptaker
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Arjuna Putra Aldino menyoroti sejumlah pasal-pasal kontroversial yang telah disahkan dalam UU Cipta Kerja oleh DPR Senin lalu. Menurutnya, pada awalnya tujuan Omnibus Law adalah mengurangi hiperregulasi agar lebih efisien. Namun dalam perjalanannya banyak penumpang gelap yang memanfaatkan Omnibus Law untuk kepentingan bisnisnya.
Diantaranya soal Bank Tanah yang termuat dalam BAB VIII tentang Pengadaan Tanah. Dimana paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari tanah negara yang diperuntukkan untuk bank tanah dan pasal 129 nomor 1 menyebutkan tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan hak pengelolaan dalam bentuk hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai. Dilanjutkan dalam pasal 138, pemegang hak pengelolaan dapat memperpanjang memperbaharui hak guna bangunan. Tak ada penjelasan berapa lama hak guna dapat diperpanjang.
“Jika tidak hati-hati, skema bank tanah ini bisa menjadi ladang praktek perburuan rente. Dimana segelintir elite predator dapat memperoleh hak istimewa berupa konsesi lahan milik negara layaknya Program Benteng. Dan ini berpotensi meningkatkan ketimpangan kepemilikan lahan”, ujar Arjuna
Kedua, menurut Arjuna yang patut disoroti yaitu hilangnya pasal Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan Pasal Pertanggungjawaban Mutlak. UU Cipta Kerja telah menghapus upaya negara dan masyarakat untuk menjerat sektor privat/korporasi yang merusak lingkungan dan pembakar hutan.
“Hilangnya redaksi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan dalam UU Ciptaker punya konsekuensi praktis yang tak kecil. Artinya, pertanggungjawaban korporasi terhadap kelestarian lingkungan berpotensi diminimalkan dan terindikasi akan hilang dengan sendirinya”, tambah Arjuna
Arjuna juga menyesalkan dalam pasal 169 A UU Ciptaker di bagian ketentuan peralihan dimana proses perpanjangan Kontrak Karya dan Perjanjian Kontrak Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tanpa melalui mekanisme lelang. Adapun enam PKP2B itu terdiri dari PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Berau Coal. Enam PKP2B tersebut telah menguasai 70 persen produksi nasional batu bara.
“Perubahan PKP2B menjadi IUPK tanpa melalui mekanisme lelang jelas memuluskan taipan batu bara. Kita tinggal lihat ada tidak bisnis pejabat atau elite tertentu yang punya kaitan dengan enam perusahaan yang terlibat PKP2B. Ini berpotensi korupsi kebijakan dengan model kapitalisme konco”, tutur Arjuna
Untuk itu, DPP GMNI memilih untuk melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk mengoreksi pasal-pasal kontroversial yang dirasa tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum (staatsfundamentalnorm) dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai grundnorm.
“Kami akan membentuk tim kerja untuk menyiapkan JR sebagai jalan perjuangan yang kita pilih. Kami juga akan berkonsultasi dengan para akademisi, pakar hukum dan praktisi untuk menyiapkan upaya JR”, tutup Arjuna
Respon (1)