Pandeglang, Semartara.News – Puluhan pengendara roda dua maupun roda empat, terjaring operasi Yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Pemerintah Kecamatan Pandeglang, Koramil, Polsek, serta Pemuda Pancasila, di jalan Raya Pandeglang – Labuan, tepatnya di depan Kantor Polsek Kota Pandeglang, Jumat (2/10/2020).
Dalam razia gabungan tersebut, para petugas gabungan itu satu persatu memberhentikan pengendara yang terlihat tidak menggunakan masker, sesuai protokol kesehatan covid-19. Diketahui ada sekitar 20 lebih pengendara terharing razia masker dalam operasi Yustisi tersebut.
Kapolsek Pandeglang, Kompol Heri Fitriyono mengatakan, kegiatan operasi Yustisi yang dilakukan bersama perugas gabungan lainnya, guna mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
“Seluruh masyarat ditekankan agar selalu menerapkan protokol kesehatan covid-19, salah satunya dengan menggunakan masker saat melakukan akttivitas di luar rumah,” ungkapnya.
Pihaknya juga menghimbau, kepada masyarakat agar menerapkan 5 M, menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengkonsumsi makanan sehat, dan memunajat kepada Allah SWT agar pandemi covid-19 segera berakhir.
“Petugas yang terlibat dalam operasi ini TNI-Polri, Satpol PP, BPBD serta Ormas Pemuda Pancasila Pandeglang. Saya berharap dengan dilakukannya operasi Yustisi secara rutin ini, dapat mendorong kesadaran warga dalam menerapkan prptokol kesehatan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Sekertaris Kecamatan Pandeglang, Yanuar Habibi mengatakan, pihaknya memberikan sanksi sosial bagi warga yang terjaring razia masker. Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sanksi yang diberikan sudah sesuai dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 55 Tahun 2020.
“Bagi masyarakat yang terkena rajia karena tidak memakai masker, kami berikan sanksi sosial yaitu dengan push up untuk pelanggar laki-laki, dan membacakan Pancasila untuk pelanggar perempuan,” tandasnya.