Jakarta, Semartara.News – Siswa/i dan guru diminta untuk melapor ke kepala sekolah apabila belum menerima bantuan subsidi kuota internet. Sedangkan bagi Mahasiswa/i dan dosen bisa melapor ke pimpinan perguruan tinggi.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. “Yang belum terima kemana bisa komplain? Langsung ke kepala sekolah dan operator sekolah untuk memastikan nomor HP akurat,” katanya melalui siaran langsung di akun YouTube Kemendikbud RI, Jumat (25/9/2020).
Pada kebanyakan kasus, lanjut Nadiem, kuota belum didapat penerima karena ada kendala teknis seperti nomor handphone (HP) tidak aktif atau salah input nomor HP. Oleh karena itu, peserta didik dan pengajar diminta memeriksa kembali status nomor HP mereka ke kepala sekolah, guna memastikan tidak ada kendala teknis.
Ia juga mengingatkan agar siswa, guru, mahasiswa dan dosen tidak perlu khawatir apabila belum menerima bantuan kuota di tahap pertama. Pasalnya bulan ini masih ada penyaluran kuota tahap kedua yang akan dilakukan pada akhir bulan.
“Jadi yang belum menerima jangan khawatir. Penyaluran ini dilakukan bertahap, bahkan tiap bulan ada dua tahap. Dan saat diberikan berlaku terhitung sejak kuota belajar diterima,” ujarnya.
Tahap pertama penyaluran kuota bulan ini sudah berjalan pada 22-24 September 2020. Tahap kedua akan berlanjut pada 28-30 September. Kuota berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima.
Lebih lanjut, Nadiem menegaskan pihaknya bakal mengawasi ketat penyaluran kuota yang
memakan anggaran hingga Rp7,2 triliun itu. Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Kemendikbud bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“Masyarakat juga bisa melakukan pengawasan. Apabila ada indikasi penyimpangan masyarakat bisa melaporkan segera ke Unit Layanan Terpadu Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud,” katanya.
Penerima kuota subsidi juga bisa menanyakan kendala teknis langsung kepada ULT Kemendikbud melalui https://ult.kemdikbud.go.id/ maupun kontak yang tertera di dalam situs.
Subsidi kuota dapat dinikmati seluruh siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang memenuhi syarat. Nadiem menjelaskan untuk siswa PAUD, pendidikan dasar dan menengah syaratnya siswa terdaftar di Data Pokok Pendidikan dan memiliki nomor HP aktif.
Untuk mahasiswa syaratnya terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), berstatus mahasiswa aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda, memiliki kartu rencana studi pada semester jalan dan memiliki nomor HP aktif.
Kemudian untuk guru PAUD, pendidikan dasar dan menengah syaratnya terdaftar di Dapodik, berstatus aktif dan memiliki nomor HP aktif. Sedangkan untuk dosen syaratnya terdaftar di PDDikti, memiliki nomor registrasi, dan nomor HP aktif. (Agung).