Jakartara, Semartara.News – Bantuan subsidi berupa kuota internet untuk proses belajar mengajar selama masa pandemi Covid-19 akan disalurkan Selasa (22/9/2020).
Bantuan dari pemerintah tersebut akan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang sudah mendaftarkan diri di Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Kuota akan ditransfer langsung oleh operator ke nomor penerima pada bulan ini melalui dua tahap. Tahap pertama pada 22-24 September. Dan tahap kedua pada 28-30 September.
Setiap penerima bantuan hanya akan mendapat bantuan kuota internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya. Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi penyaluran dan penerapan subsidi kuota.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemendikbud,” kata Ainun Naim, Senin (21/9/2020).
Peserta bakal menerima dua tipe kuota pada bantuan ini, yakni kuota umum dan kuota belajar. Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang tercantum pada Situs Bantuan Kuota Data Internet 2020.
Siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) bakal mendapat 20 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 15 gigabyte kuota belajar. Siswa jenjang dasar dan menengah bakal mendapat 35 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 30 gigabyte kuota belajar.
Selanjutnya guru bakal mendapat 42 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 37 gigabyte kuota belajar. Mahasiswa dan dosen bakal mendapat 50 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 45 gigabyte kuota belajar.
Kuota internet pada bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima pemilik nomer handphone (HP). Sedangkan kuota bulan ketiga dan keempat akan berlaku selama 75 hari secara bersamaan mulai bulan November.
Mendikbud, Nadiem Makarim menganggarkan Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota belajar. Bantuan ini diharapkan dapat membantu jalannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring.
PJJ sendiri masih berlaku di sebagian besar sekolah di Indonesia. Kemendikbud mencatat ada 1.840 sekolah di zona merah, 12.124 sekolah di zona oranye, 6.238 sekolah di zona kuning dan 764 sekolah di zona hijau masih melakukan PJJ. (Agung).