Berita  

Ananta Wahana: Kementerian dan Lembaga Gunakan Prinsip Kehati-hatian Susun Anggaran

Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana, ingatkan kementerian dan lembaga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpatokan pada efektivitas serapan dalam menyusun anggaran di tahun depan. (Foto: Dok. semartara.news).

JAKARTA, Semartara.News – Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menggelar rapat kerja (Raker) terkait Penyusunan RKA K/L Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran, Selasa (22/9/2020).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, sebagai mitra Komisi VI DPR RI hadir dalam Raker tersebut.

Dalam Raker yang digelar secara tertutup itu, para menteri melaporkan soal rencana kerja dan penyesuaian anggaran untuk tahun 2021. Rata-rata kementerian dan lembaga telah mengajukan usulan tambahan anggaran hingga di atas 500 miliar Rupiah.

Anggota Komisi VI DPR RI, Ananta Wahana, kembali angkat bicara dalam raker kali ini. Dia kembali menekankan bahwa di tengah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang memiliki beban berat sejak masa pandemi Covid-19, setiap kementerian dan lembaga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan berpatokan pada efektivitas serapan dalam menyusun anggaran di tahun depan.

“Setiap Kementerian dan Lembaga harus menggunakan prinsip kehati-hatian dan berpatokan pada efektivitas serapan dalam menyusun anggaran di tahun depan, di tengah beban berat APBN pada masa pandemi Covid-19 saat ini,” kata Ananta.

Dalam sesi pendalaman, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini lebih jauh lagi menyoroti tiga kementerian, yaitu Kementerian BUMN, Kemendag, dan Kemenkop UKM. Senator yang terkenal egaliter dan dekat dengan rakyat ini menyampaikan bahwa beberapa perusahaan BUMN justru masih bisa meraih laba di masa pandemi ini.

Akan tetapi perusahaan-perusahaan tersebut justru terkategori sebagai perusahaan non-strategis. Sementara BUMN-BUMN strategis di sektor energi dan infrastruktur justru kebanyakan terbenam dalam kerugian dan terbelit siklus hutang. Oleh karena itu, Ananta meminta rencana kerja dan restrukturisasi yang transparan dari Menteri BUMN.

Tidak hanya BUMN, legislator dapil Banten III tersebut juga secara khusus menyoroti kinerja Kemendag dan Kemenkop. Ananta mengingatkan Kemendag bahwa Kementerian Perdagangan merupakan kementerian yang sampai saat ini paling banyak mengeluarkan regulasi Permendag. Ananta menekankan bahwa regulasi Permendag jangan sampai tidak sinkron dengan kementerian dan lembaga lain. Misal Kemendag mengeluarkan peraturan relaksasi impor, tetapi kementerian lain justru membatasi impor.

Di hadapan Menteri Koperasi, Ananta juga menyatakan bahwa Indonesia punya sekitar 124 ribu koperasi secara nasional. Tetapi kebanyakan koperasi justru merasa belum digandeng oleh Kemenkop dan belum memperoleh sosialisasi program-program terkini dari Kemenkop.

Ini bahkan dari koperasi koperasi di sekitar Jakarta dan Banten, apalagi yang jauh di pelosok. Ananta menekankan bahwa Koperasi merupakan kunci pemerataan pembangunan di tingkat sosial menengah ke bawah, apalagi di masa pandemi saat ini.

Terkait dengan masukan tersebut, Menteri BUMN dan Mendag secara langsung menanggapi masukan pertanyaan Wakil Rakyat Dapil Banten III itu.

Menteri BUMN, Erick Thohir mengucapkan terima kasih kepada Ananta Wahana. Erick Thohir menyampaikan bahwa memang saat ini keadaan yang terjadi di BUMN adalah seperti yang telah disebut Senator Ananta Wahana. Namun Erick juga menjelaskan bahwa di tahun depan, ia akan membedakan prioritas BUMN menjadi 2, yaitu klaster penugasan dan klaster investasi.

Untuk BUMB yang masuk di klastet penugasan seperti HK (Hutama Karya), maka fokusnya memang pelayanan publik dan pemerintah akan membantu untuk meringankan beban keuangan mereka. Sementara untuk klaster investasi, fokusnya adalah laba dan sumbangan untuk negara. Maka BUMN klastet investasi memang tidak boleh terus mengalami kerugian dan harus bisa profit.

Sementara itu Mendag menyebut bahwa pihaknya telah mencabut beberapa Permendag terkait impor komoditas bahan pokok sejak bulan Mei dan Juni. Tetapi Kemendag juga akan kembali mengevaluasi berbagai regulasi yang telah diterbitkan. (Agung).

Tinggalkan Balasan