Berita  

Masih Pandemi, KPU Izinkan Kampanye Pilkada dengan Konser Musik?

Foto: Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi/Dok. KPU RI

Jakarta, Semartara.News – Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) tengah menjadi buah bibir. pasalnya, di tengah situasi pandemi Covid-19 yang belum berujung, KPU justru dalam peraturannya tidak melarang pelaksanaan konser musik sebagai alternatif kampanye tatap muka secara langsung.

Lebih detail aturan itu tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 10 tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Covid-19.

“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk 1) rapat umum; 2) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; 3) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; 4) perlombaan, 5) kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah; 6) peringatan hari ulang tahun Partai Politik; 7) melalui media sosial.”

Lantas bagaimana aturan tersebut masih disematkan dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020, padahal sudah jelas bahwa kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang dilakukan selama masa pandemi. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI I Dewa Raka Sandi memberi penjelasan.

Dewa mengatakan, dalam proses penyusunan PKPU 10/2020 memang banyak masukan dan usulan progresif dalam merespon Pilkada di masa pandemi.

Namun, kata dia, segala masukan progresif itu tidak sepenuhnya dapat dilakukan. Salah satu sebabnya karena penyusunan PKPU masih merujuk ketentuan yanh ada di dalam Unndang-Undang Pilkada, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yan sampai hari ini merupakan hukum positif dalam Pilkada.

Dengan kata lain, adanya Pasal 63 ayat 1 di PKPU Nomor 10 tahun 2020 didasari terhadap regulasi Pilkada sebelumnya yang dibuat dalam kondisi normal sebagaimana tertuang dalam UU. Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Dewa berujar selama Undang-Undang Pilkada masih berlaku, maka aturan kampanye tetap merujuk seperti sebelumnya.

“Undang-Undang Pilkada masih berlaku. Bentuk-bentuk kampanye yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada juga masih berlaku. Kecuali dilakukan perubahan undang-undang. Dasar penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Pilkada,” kata Dewa.

Namun demikian, KPU semaksimal mungkin melakukan penyesuaian agar Pilkada di tengah pandemi tetap sehat dan aman bagi keselamatan semua pihak. Kekinian, KPU berkoordinasi dan melakukan evaluasi serta perbaikan agar tahapan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

( Barre Allo )

Tinggalkan Balasan