Berita  

Pemerintah Salurkan Rp37,7 Triliun Untuk Pekerja Penerima Subsidi Upah

JAKARTA, Semartara.News – Pemerintah segera menyalurkan program Subsidi Upah kepada pekerja atau buruh yang terdampak Pandemi Covid-19. Bantuan tunai itu akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pekerja atau buruh.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut besaran bantuan sejumlah Rp600 ribu per bulan, selama 4 bulan. Total yang diterima masing-masing pekerja senilai Rp2,4 juta yang dibayarkan setiap 2 bulan sekali. Masing-masing pencairan sebesar Rp1,2 juta.

Untuk persyaratannya harus Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Nomor Induk Kepedudukan (NIK). “Kemudian terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,” jelas Ida saat konferensi pers di Kantor Presiden, Senin, 10 Agustus 2020.

Pekerja atau buruh penerima program ialah yang membayar iuran berdasarkan data per 30 Juni tahun 2020. Dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan-perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun penerima program ini kata Ida tidak termasuk pekerja yang menjadi peserta penerima program kartu pra kerja.

Calon penerima program tersebut kata Ida adalah peserta yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan yang diyakini datanya paling akurat dan lengkap sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Para peserta juga bukanlah PNS atau pegawai BUMN.

Untuk jumlah calon penerima bantuan totalnya ada 15.725.232 orang. Jumlah itu telah ditingkatkan dari yang semula hanya 13.870.496 orang. “Dengan demikian, maka anggaran bantuan untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari semula Rp33,1 triliun,” lanjut Ida.

Dalam penyalurannya Menteri Ketenagakerjaan telah menetapkan Tim Koordinasi Pelaksanaan yang bertujuan agar program tersebut berjalan tepat sasaran. Selain itu dalam pelaksanaan program akan dikawal langsung oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, BPK, BPKPK dan KPK.

Ia menambahkan, tujuan stimulus untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama masa Pandemi.

Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) Agus Susanto menyatakan pihaknya telah melakukan penyisiran data by name by address. Namun kendala yang dihadapi, data-data tersebut belum dilengkapi nomor rekening yang dilaporkan perusahaan.

“Kami telah menyampaikan kepada perusahaan untuk melengkapi nomor rekening pekerjanya, yang upahnya dibawah Rp5 juta,” katanya.

Ia meminta peran aktif para pengusaha agar program itu tepat sasaran. Agus juga mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan dan mendaftarkan para pekerjanya yang belum terdaftar.

“Perusahaan wajib untuk mendaftarkan para pekerjanya ke Jamsostek. Dan bagi para pekerja, ini adalah hak perlindungan,” tegasnya.

Sementara Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin menyebut bantuan Subsidi Upah melengkapi bantuan sosial yang telah digelontorkan sebelumnya. Yakni bantuan sosial Program Keluarga Harapan dengan sasaran 10 juta KK termiskin, bantuan Kartu Sembako untuk 20 KK termiskin dan bantuan Pra Kerja yang diberikan kepada karyawan-karyawan yang di-PHK.

“Jadi total bantuan yang diberikan pada (tiga) segmen ini ada 29 juta kepala keluarga atau 120 juta orang. Yang sudah disalurkan pada tiga program ini mendekati Rp50 triliun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan