SEMARTARA Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Tangerang Raya (Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan) kembali diperpanjang. PSBB lanjutan ini akan dilaksanakan selama dua pekan mendatang atau hingga tanggal 26 Juli 2020.
Keputusan perpanjang PSBB ini dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim setelah menggelar rapat evaluasi pelaksanaan PSBB jilid 5 (lima) melalui zoom meting yang dilaksanakan Hari Minggu 12 Juli 2020.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan, dalam perpanjangan PSBB kali ini akan ada beberapa pelonggaran yang petunjuk teknisnya akan dikeluarkan dalam peraturan gubernur, sebagai aturan main.
“Dilonggarakan tapi dengan pembatasan protokol COVID-19 yang ketat. Tapi tetap dilanjutkan PSBB-nya dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk pelaksanaan protokol COVID-19, salah satunya menggunakan masker apabila keluar dan jaga jarak serta sering cuci tangan,” katanya.
Pelonggaran yang dimaksud diantaranya, kegiatan ritual Hari Raya Idul Adha, kegiatan sejumlah pondok pesantren serta kegiatan sosial masyarakat seperti resepsi pernikahan, sunatan, dan kegiatan lainnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Zaki juga menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Banten tentang kemungkinan beroperasinya kembali ojek online (ojol) dan pengisi acara resepsi (orgen) dalam PSBB kali ini.
Sementara itu, Gubernur Baten, Wahidin Halim menegaskan, meskipun PSBB akan dilonggarkan pada kegiatan-kegiatan tertentu yang relatif aman, tetapi harus sesuai dengan protokol COVID-19. Sedangkan kegiatan-kegiatan lain yang memiliki resiko tinggi harus jadi perhatian dan kehati-hatian bersama.
Pria yang akrab dipanggil WH ini juga menjelaskan, salah alasan PSBB di Provinsi Banten diperpanjang adalah untuk menghindari terjadinya gelombang kedua COVID-19 seperti yang dikhawatirkan banyak kalangan. Kemungkinan ini dapat terjadi akibat eforia masyarakat karena pelonggaran yang diberikan dianggap sebagai kondisi normal seperti sebelum pandemik.
Saat ini, Provinsi Banten sudah masuk ke dalam zona kuning dan menempati urutan ke-12 nasional setelah sebelumnya Banten menduduki posisi kedua kasus COVID-19 tertinggi.
“Saya kira itu pertanyaan banyak orang, saya kira semua bisa terjadi karena kekompakan dan soliditas antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun lintas sektoral lainnya sehingga penyebaran di Provinsi Banten, Tangerang Raya bisa menurun sampai saat ini. Dan, saya yakin apabila seperti ini kita bisa ada di zona hijau,” ujar Gubernur Banten.
Untuk itu, Gubernur WH menginstruksikan Sekda Banten Almuktabar, agar berkoordinasi dengan instansi terkait terutama soal pelonggaran yang akan berlaku saat umat muslim melaksanakan Shalat Idul Adha dan proses pemotongan hewan kurban, serta rencana pembukaan kembali pondok-pondok pesantren.