Bank Banten Batal Mendapat Tambahan Modal Rp110 Miliar

SEMARTARA, Serang (29/8) – Tambahan modal untuk Bank Banten lebih dari Rp100 miliar dicoret dari alokasi perubahan APBD Banten 2017. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna di gedung DPRD Banten, Kamis (28/9).

Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten Budi Prajogo mengatakan, dibatalkannya rencana penyertaan modal Bank Banten merupakan permintaan dari pemprov karena belum adanya hasil kajian investasi atas kondisi bank tersebut.

“Ya benar, dibatalkan atas permintaan pemprov, sehingga kita sepakat untuk di perubahan ini anggarannya dicoret. Alasannya, Pemprov belum selesai melakukan kajian investasi sesuai permendagri untuk penyertaan modal Bank Banten. Pemprov harus melakukan itu dulu,” kata Budi kepada wartawan, usai rapat paripurna.

Rencananya penyertaan modal Bank Banten akan dialokasikan pada APBD murni 2018. Namun besarannya Budi mengaku belum bisa memastikannya.

“Saya belum membaca KUA-PPAS (rancangan APBD 2018), mungkin masih di meja pimpinan DPRD, saya belum baca itu. Jadi saya belum bisa komentar soal itu,” ungkapnya.

Sebelum APBD Perubahan disahkan dewan, Pemprov Banten melalui gubernur mengusulkan dalam perubahan APBD 2017 untuk penyertaan modal Bank Banten sebesar Rp110 miliar. Secara keseluruhan, APBD Perubahan mengalami kenaikan. Sebelumnya APBD Banten 2017 sebesar Rp10,3 triliun, setelah perubahan menjadi Rp10,4 triliun.

Sementara Kepala Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Banten Hudaya Latuconsina menjelaskan bahwa tambahan modal Bank Banten dicoret karena tidak sesuai dengan permendagri nomor 52 tahun 2017 tentang pedoman penyertaan modal. Dalam aturan itu disebutkan bahwa penyertaan modal hasil ada kajian investasi terlebih dulu. Kajian investasi itu dilakukan untuk keperluan Pemprov Banten agar nantinya raperda APBD perubahan 2017 tidak mengalami masalah ketika diajukan untuk disahkan Kemendagri.

“Penyertaan modal untuk Bank Banten tidak jadi, alasannya tidak sesuai dengan permendagri nomor 52 tahun 2017 yang menyatakan harus ada tim penasehat investasi untuk melakukan kajian terhadap Bank Banten. Nah itu belum ada. Daripada nanti menghadapi kemungkinan evaluasi dari kemendagri, gubernur akhirnya membatalkan,” kata Hudaya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim dalam sambutannya mengatakan, perubahan APBD tahun 2017 telah mengakomodasi amanat peraturan pemerintah (PP) No 18 tahun 2017 tentang hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

“Saya berharap dengan pemberian ini akan memberikan semangat kerja dan motivasi bagi anggota dewan untuk bekerja lebih baik lagi untuk rakyat banten,” kata Wahidin. (Soe)

Baca juga:

  1. DPRD Banten Ketok Palu APBD Perubahan 2017
  2. Pengadaan Barang dan Jasa Tak Perlu Lelang dengan e-Katalog
  3. Mahasiswa “Ngopi-Men” Bareng Ketua DPRD Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan