Berita  

Tempat Pembakaran Sampah Liar di Kawasan Cikupa Mas Disidak Kepala DLHK

SEMARTARA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik, melakukan sidak ke tempat pembuangan dan pembakaran sampah liar di Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Rabu 17 Juni 2020 sore. Dalam kegiatan ini, Kadis didampingi Sekretaris Dinas DLHK Budi Khumaedi dan Kepala UPT Cikupa.

Saat menggelar sidak, Kadis menemukan beberapa mobil bak terbuka dan truk yang membuang sampah sisa industri di tempat tersebut. Mobil-mobil yang ditemukan membuang sampah sisa industri ini, disinyalir dari beberapa perusahaan besar di Kasawan Industri Cikupa Mas dan sekitarnya. Sampah sisa industri tersebut didominasi oleh sisa dari produksi alas kaki.

Melihat banyaknya sampah sisa industri yang dibakar sembarangan, serta ditemukannya beberapa mobil yang membuang sampah secara liar, Taufik langsung memanggil pihak pengelola Kawasan Cikupa Mas untuk datang ke lokasi.

“Kita meminta kepada pihak pengelola kawasan untuk segera merapikan sampah-sampah yang dibakar sembarangan. Karena, ini kan bukan tempat pembuangan sampah, dan seharusnya ini dibuang di TPA,” ujar Achmad Taufik.

Taufik juga tidak menghalangi warga yang mengelola dan memanfaatkan sampah sisa industri tersebut menjadi sesuatu yang memiliki nilai ekonomi. Namun, kata Taufik, tidak dengan cara melanggar aturan dengan membuang dan membakar sampah sembarangan.

“Bisa tidak bisa, ya harus bisa, pihak pengelola kawasan untuk berkoordinasi dengan dinas, bersama-sama mengurai persoalan ini. Karena kalau dibiarkan berlarut-larut, akan semakin menambah persoalan baru,” tandasnya.

Ia juga meminta kepada pihak pengelola Kawasan Industri Cikupa Mas untuk mendata perusahaan-perusahaan mana saja yang membuang sampah di kawasan tersebut. Untuk kemudian bertanggung jawab, dan bersama-sama mengurai persoalan ini.

Sentara itu, pihak pengelola Kawasan Industri Cikupa Mas yang datang ke lokasi, Thomas Otemusi, mengaku bahwa kawasan tersebut memang bukanlah tempat pembuangan sampah. Karena, ini adalah lahan komersial yang suatu saat akan dikembangkan untuk perluasan kawasan industri tersebut.

“Ini sebanarnya liar yang mana masyarakat sekitar, dan beberapa oknum yang buang di sini. Dengan adanya kunjungan DLHK kita berharap bisa kerjasama yang baik supaya ini bisa kembali rapi, lingkungan kembali baik,” katanThomas Otemusi.

Thomas juga menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memberikan imbauan kepada setiap perusahaan di kawasannya untuk tidak membuang sampah secara liar di kawasan tersebut.

“Kita sudah imbau kepada mereka untuk tidak boleh buang sampah di sini. Hanya karena memang masyarakat sekitarnya, dan ada mata pencahariannya juga, kami coba untuk menyampaikan, artinya supaya menjaga lingkungannya. Tapi kalau sudah seperti ini kami harapkan ke depan lingkungam lebih baik,” paparnya.

Menanggapi arahan dari Kapala DLJK Kabupaten Tangerang sendiri, kata Thomas, dirinya akan memanggil pihak-pihak terkait yang membuang sampah di kawasan tersebut untuk mengikuti aturan yang ada.

“Yang pertaman kita coba akan ikuti aturan yang ada, kita ingin lingkungan kita bersih, kita juga akan panggil pihak-pihak terkait yang buang sampah di sini untuk mengikuti aturan yang berlaku,” tandasnya.