Berita  

Di Cilegon, Polisi Perketat Penyekatan Kendaraan Arus Balik

SEMARTARA – Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H (Hijriyah) yang saat ini memasuki hari ke-5, Kepolisian Resort (Polres) Cilegon Polda Banten memperketat pemeriksaan dan melakukan penyekatan arus balik terhadap kendaraan dan perjalanan orang, baik dari dalam daerah Banten maupun dari luar daerah Banten. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan tentang kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Ya, kami terus memperketat pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan dan orang dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Provinsi Banten di masa arus balik saat ini,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Kamis 28 Mei 2020.

Lanjut Yudhis, sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 No. 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dan kendaraan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, ada beberapa kriteria yang harus ditaati agar dapat melintas pos check point.

“Untuk kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan yang memuat sembako, obat-obatan, pengangkut petugas, Damkar, dan ambulance,” jelas Yudhis.

Sedangkan untuk kriteria perjalanan orang, sambung Yudhis, harus melengkapi beberapa syarat yang diantaranya bagi pihak dari lembaga pemerintah atau swasta dan aparatur negara harus dapat menunjukan surat tugas, surat sehat, hasil rapid test atau hasil PCR swab dengan hasil negatif COVID-19, menunjukan identitas diri yang sah, dan melaporkan rencana perjalanan.

Kemudian untuk yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat/perjalanan yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia harus dapat menunjukan identitas diri yang sah, surat rujukan dari rumah sakit ke tempat pengobatan lain, surat keterangan kematian dari tempat asal korban, surat sehat, hasil rapid test atau hasil PCR swab dengan hasil negatif COVID-19.

Sedangkan untuk pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, pelajar/mahasiswa dari luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah, harus dilengkapi identitas diri yang sah, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri, surat keterangan dari universitas/sekolah (mahasiswa/pelajar), surat sehat hasil rapid test atau hasil PCR swab dengan hasil negatif COVID-19, dan proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir.

Lebih lanjut Yudhis menuturkan bahwa kegiatan filterisasi atau penyekatan di lakukan di beberapa lokasi check point, diantaranya di depan pintu masuk dan di area dalam Pelabuhan Merak, Pertigaan Gerem dan Gerbang Tol Merak.

Dari hasil kegiatan tersebut, kata Yudhis, dilakukan anev harian terkait jumlah naik dan turunnya penumpang dan kendaraan di Pelabuhan ASDP Merak.

“Menurut data yang ada, sejak kemarin (Rabu, 27/5) hingga hari ini ada sebanyak 1.651 unit kendaraan, dan 110 orang atau penumpang yang naik. Sedangkan hari ini, Kamis (28/5), sebanyak 1.996 unit kendaraan dan 121 orang atau penumpang yang turun, dan untuk jumlah kendaraan yang diputarbalikan saat ini tercatat sebanyak dua unit di Pos Check Point Gerbang Tol Merak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan