SEMARTARA – Memasuki arus balik pasca Idul Fitri 1441 H, Kepolisian Daerah Metro Jaya memberlakukan pengendalian transportasi melalui titik penyekatan kendaraan dari arah Merak menuju Jakarta di KM 30 Gerbang Tol Cikupa.
Terkait hal ini, ASTRA Tol Tangerang-Merak mendukung kegiatan tersebut sehubungan dengan pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 2020.
Posko Penyekatan ini melakukan pemeriksaan kendaraan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai beroperasi sejak pukul 08.00 pagi. ASTRA Tol Tangerang-Merak berkoordinasi bersama pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi Banten dan DKI Jakarta untuk tetap siaga melakukan upaya pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19.
Sebelumnya, pada tanggal 12 hingga 26 Mei 2020 kegiatan penyekatan berada di jalur arah Jakarta menuju Merak di titik lokasi yang sama. Posko pengecekan PSBB lainnya juga tetap berjalan di gerbang tol setelah transaksi keluar Gerbang Tol Serang Timur, Serang Barat, Cilegon Timur, Cilegon Barat, dan Merak.
Direktur Teknik dan Operasional PT Marga Mandalasakti, Rinaldi menyampaikan bahwa dengan adanya PSBB dan posko penyekatan berdampak pada trafik lalu lintas Jalan Tol Tangerang-Merak.
“Tentunya hal ini berdampak pada trafik lalu lintas, meskipun begitu pergerakan kendaraan jelang Lebaran kemarin sempat menunjukkan peningkatan namun masih di bawah trafik harin normal,” ujar Rinaldi.
Sejak diberlakukan Posko Penyekatan KM 30 Gerbang Tol Cikupa pada Rabu 27 Mei 2020 pagi sampai dengan sore, tercatat 337 kendaraan yang diputarbalikkan ke arah asal.