Berita  

Polisi Sebut di Hari ke-24 PSBB Tingkat Pelanggaran Menurun

SEMARTARA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang pada Senin 11 Mei 2020, sudah memasuki hari ke-24.

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media menyampaikan, berdasarkan analisa dan evaluasi (Anev) PSBB di hari ke-23 ada penurunan angka kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang, tercatat sebanyak 14426 unit di bandingkan di hari sebelumnya yang sebesar 14720 unit.

Ia juga mengungkapkan, dalam rangkaian kegiatan penerapan PSBB, pihaknya telah membentuk Satgas Aman Nusa terkait upaya pencegahan COVID-19, yang terdiri dari 6 posko di wilayah Kabupaten Tangerang

“Petugas yang terlibat dalam satuan tugas tersebut tercatat sebanyak 741 telah melakukan kegiatan preemtif dan preventif,” kata Kombes Pol Edy Sumardi, Senin 11 Mei 2020.

Selain itu, Edy menuturkan, dalam 6 lokasi check point tercatat sebanyak 174 pelanggar yang diberikan teguran simpatik karena melakukan pelanggaran terkait aturan atau ketentuan yang berlaku dalam penerapan pelaksanaan PSBB. Angka tersebut berkurang dari sebelumnya yang mencapai 201 teguran simpatik

“Pelangaran yang ditemukan saat pelaksanaan PSBB yang dilakukan warga adalah, tidak memakai masker, konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil, serta pengendara sepeda motor yang berboncengan berbeda domisili,” ucapnya.

Bagi masyarakat yang melanggar dan tidak mengindahkan aturan yang tercantum dalam pelaksanaan PSBB, kata Edy Sumardi, akan diberikan teguran atau sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, baik itu KUHP maupun peraturan perundang-undangan yang lain.

Edy Sumardi pun menegaskan, pihak Kepolisian Polda Banten bersama TNI, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait yang melaksanakan penanganan atau pelaksanaan PSBB akan terus memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat, yaitu guna menumbuhkan kesadaran agar dapat mematuhi peraturan PSBB dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

Tinggalkan Balasan