Berita  

Tunggu Vonis Iman, Edi Jadi Plt Walikota Cilegon

SEMARTARA, Serang (25/9) – ‎Langkah cepat langsung diambil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyikapi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Walikota Cilegon Tb Iman Ariyadi. Sambil menunggu proses hukum, Pemkot Cilegon untuk sementara dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Pengangkatan Edi Ariadi menjadi Plt Walikota berdasarkan Surat Mendagri Nomor 132.36.4424/SJ terkait Penugasan Wakil Wali Kota Cilegon selaku Plt Wali Kota Cilegon, yang kemudian ditindaklanjuti Gubernur Banten melalui SK Nomor 132/Keputusan.371.hukum/2017‎ tertanggal 25 September 2017.

Surat dari Mendagri tersebut diserahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono‎ kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, Senin (25/9).

‎Sumarsono menegaskan, Edi Ariadi selaku Plt Walikota Cilegon memiliki kewenangan penuh dalam memimpin dan mengatur Pemkot Cilegon. Kendati begitu, untuk dua kebijakan strategis, yaitu terkait bidang keuangan dan kebijakan pergantian pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon, Plt Walikota harus mendapatkan izin tertulis dari Gubernur Banten dan Kemendagri.
“Yang lain wewenangnya penuh, kecuali dua hal itu. Proses pengajuannya melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Sumarsono kepada wartawan usai pertemuan dengan Wahidin Halim dan Edi Ariadi di Pendopo Gubernur, Curug, KP3B, Kota Serang.

Terkait banyaknya kepala daerah yang terseret kasus tindak pidana korupsi, Sumarsono mengungkapkan pihaknya sangat kecewa. Ia berharap penahanan terhadap Walikota Cilegon oleh KPK menjadi kasus yang terakhir.
“Mendagri sangat kecewa dengan kasus OTT dalam tiga bulan terakhir ini. Kita akan melakukan penggantian cepat, ini komitmen kami untuk mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. 1 kali 24 jam sejak kepala daerah ditetapkan menjadi tersangka, kami langsung tetapkan Plt,” jelasnya.

“Penetapan Wakil Walikota Cilegon menjadi Plt Walikota sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Status Plt ini berlaku sampai dengan ditetapkannya vonis Walikota Cilegon,” sambung Sumarsono.

‎Sebelumnya, Gubernur Wahidin Halim usai menerima surat dari Dirjen Otda Kemendagri mengatakan, ‎untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kota Cilegon, surat Mendagri tersebut langsung ditindaklanjuti dengan SK Gubernur.‎ “Setiap kebijakan daerah yang diambil Plt Walikota harus dilaporkan kepada Gubernur Banten. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Serang, 25 September,” kata Wahidin saat membacakan SK gubernur tentang penetapan Edi Ariadi sebagai Plt Walikota Cilegon.

Gubernur yang akrab disapa WH ini mengingatkan semua kepala daerah di delapan kabupaten/kota untuk menyadari tugas dan kewajibannya sebagai bupati/walikota. “Soal perizinan kan ada dimasing-masing daerah.
Itu otomatis kewenangan mereka‎ (bupati/walikota. Kepala daerah harus sadarlah, KKN merugikan banyak orang,” jelas WH.

Ia menambahkan, Banten seharusnya sudah belajar dari kasus-kasus sebelumnya.
“‎Swasta jangan dipersulit bila ngurus perizinan, tegakkan aturan yang ada. Kita mestinya sudah bisa belajar untuk tidak korupsi,” tambah WH.

‎Terkait program pencegahan korupsi di Banten, WH mengaku pemberantasan dan pencegahan korupsi di Banten memang memerlukan waktu dan kesabaran. Mskipun dinilai lambat, program pencegahan yang diberikan oleh KPK mesti dipacu lagi. Baik itu oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “KPK sudah berusaha melakukan pencegahan. Harusnya ya sudah hati-hati, jaga integritas, takut sama negara, Tuhan, jangan diikuti nafsu menguasai harta rakyat,” katanya.

Sementara itu, Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku siap melaksanakan amanah sebagai Plt Walikota. Menurutnya, SK Gubernur Banten menjadi dasar baginya melakukan pembinaan dan menjalankan roda pemerintahan di Kota Cilegon. “Kalau perlu nanti dibuatkan surat edaran agar pegawai Pemkot Cilegon tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti biasa,” kata Edi usai menerima SK.

‎Dalam waktu dekat, kata Edi, dirinya akan mengumpulkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Cilegon. Ia menegaskan pelayanan kepada masyarakat harus terus berjalan.
“Hari ini juga saya mau langsung melakukan konsolidasi, jangan ada stagnan, pelayanan kepada masyarakat harus lanjut,” ungkap Edi. (Soe)

Baca juga:

  1. Sengketa Tanah Hambat Kesejahteraan Masyarakat
  2. Stop Pungli di Sekolah Kabupaten Tangerang!
  3. Di Neglasari, Sosok Mayat Ditemukam dalam Keadaan Sujud

Tinggalkan Balasan