SEMARTARA – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menyebut, 60 persen kasus pemalsuan obat-obatan, terutama untuk produk kosmetik se-Banten berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Pertama itu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan. Kabupaten Tangerang paling tinggi, enam puluh persen, tiga puluh persen Kota Tangerang dan Tangsel, selebihnya lain-lain,” ujar Kepala BPOM Provinsi Banten, Sukriadi Darma saat ditemui dalam sebuah acara di Serang, Sabtu 14 Maret 2020.
Ia juga mengungkapkan, berbagai kasus yang berhasil diungkap, banyak ditemukan di Balaraja. Hal ini, menurut Sukriadi, karena di wilayah ini banyak kawasan pergudangan, serta pengawasannya, baik dari pemerintah daerah maupun pusat sangat rentan. Selain itu, ada resistensi yang terkadang menjadi kendala di lapangan saat akan melakukan pemeriksaan, seperti masuk dipersulit oleh pengelola gudang dan lain sebagainya.
“Tapi bukan berarti tidak bisa kita periksa. Hanya kadang-kadang mengalami kesulitan,” katanya.
Dalam melakukan pencegahan serta meminimalisir risiko akibat penggunaan obat dan kosmetik palsu ini, Sukriadi mengajak masyarakat untuk cerdas.
“Dengan cara berhati-hari sebelum membeli, dengan menerapkan cek klik sebelum membeli produk, baik obat-obatan tradisional, makanan maupun kosmetik. Cek kemasan, cek lebel, cek izin edar dan cek kedaluarsa. Apakah dengan ini kita menerapkan cek klik ini bisa terbebas? Belum tentu juga, tapi paling tidak bisa meminimalisir, dan akan mendapatkan produk, serta tisak mendapatkan produk yang berbahaya dan merusak kesehatan,” tandasnya.