Kota Akhlakul Karimah Katanya
SEMARTARA – Kerja keras Pemerintah Kota Tangerang mewujudkan Kota Akhlakul Karimah belum berbuah. Peredaran minuman beralkohol di Kota berpenduduk 2 juta jiwa ini belum surut. Sebanyak 8.200 botol disita aparat gabungan selama 2019.
Ribuan botol miras berbagai merek digilas di halaman Puspemkot Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Jumat (28/2/2020). Pemkot disebut ingin menunjukkan komitmennya memberantas salah satu penyakit masyarakat tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan aparat Kepolisian menyisir oknum penjual miras yang tersebar rata di 13 kecamatan. Hasilnya, 8.200 botol sitaan Kejaksaan dimusnahkan.
“Saya mengajak masyarakat untuk taat terhadap seluruh aturan yang ada, dan mari bersama kita wujudkan masyarakat yang berakhlak Karimah,” katanya usai pemusnahan.
Meski dinilai masih merajalela, Arief mengklaim operasi berantas miras rutin dilaksanakan. Namun persoalannya, masyarakat juga perlu diberi pemahaman soal aturan minuman beralkohol tersebut. Karenanya, Arief mengajak masyarakat aktif menginfokan perihal oknum penjual miras.
Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol hanya memperbolehkan miras dijual di hotel berbintang 3, 4, atau 5, bukan di warung jamu atau toko kelontong. Namun, lain peraturan lain kenyataan.
Kepala Bidang Pengekan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satuan Polis Pamong Praja Kota Tangerang Gufron Palveli menungkapkan, ribuan botol miras yang dimusnahkan ini berasal dari oknum penjual miras berkedok warung jamu dan toko kelontong.
“2019 gudang sudah gak ada. Kalau warung jamu memang ada, yang bersangkutan bilang untuk campuran. Tapi warung kelontong kami sisir memang ada. Setiap kecamatan pasti ada warung jamu. Kadang tutup, pindah cari tempat lagi,” ungkapnya.
Pemusnahan memang bukan garis finis, masih ada pemberantasan dan penyuluhan yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dalam pemberantasan minum beralkohol.
Respon (2)