Berita  

Wali Kota Cilegon Bantah Terima Suap dengan Modus ‘CSR’

SEMARTARA, Jakarta (24/9) – Tersangka kasus dugaan suap, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menepis jika dirinya telah melakukan korupsi.

Saat keluar dari gedung KPK, Minggu (24/9), sekitar pukul 00:00 WIB, dengan mengenakan rompi tahanan lembaga antirisuah berwarna orange, ia membantah adanya modus suap berupa bantuan ‘CSR’ dari PT Brantas Abipraya (PT BA) dan PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), kepada Cilegon United Football Club (CUFC) yang dilakukan atas saran dirinya, serta diduga hanya sebagian bantuan yang disalurkan ke CUFC.

“Berkaitan dengan perizinan. Kita lihat ada antusias sepakbola di Cilegon, kita cari sponsorship. Jadi tidak terima apapun soal uang dan gratifikasi,” kata Iman kepada wartawan sebelum masuk mobil tahanan KPK.

“Bukan, ini bukan modus. Uang tersebut dialihkan ke CU karena CU-nya butuh pendanaan,” lanjutnya.

Iman juga mengaku bahwa dirinya tidak mendapatkan imbalan sepeser pun dari pencarian sponsorship. “Kita tidak menerima apapun berkaitan dengan soal uang dan gratifikasi,” katanya.

Selain Tubagus Iman Ariyadi, KPK juga menetapkan lima tersangka lain, yaitu ADP adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, H pihak swasta dan TBU, proyek manager PT KIEC, PDS dari PT KIEC, EWD legal manager PT KIEC. (Wid/*)

Baca juga: 

  1. Dana ‘CSR’ Jadi Modus Kasus Dugaan Suap Wali Kota Cilegon
  2. Begini Kekecewaan Basaria Terhadap Kasus Dugaan Suap Perizinan yang Melibatkan Wali Kota Cilegon
  3. OTT Kasus Dugaan Korupsi: Wali Kota Cilegon Ditetapkan Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan