SEMARTARA – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap terduga bandar narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jakarta. Barang bukti sebanyak 15 kilogram sabu diamankan dari tersangka NK. Hal itu terungkap saat ekspos kasus di Mapolrestro Tangerang Kota, Jalan Daan Mogot, Rabu (12/2/2020).
Tangkapan besar yang diperoleh jajaran Polrestro Tangerang Kota Sektor Benteng ini bermula dari penangkapan terduga bandar narkoba NK beberapa waktu lalu. NK disebut mengedarkan barang haram itu di Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Hasilnya, Polisi mengamankan barang bukti lainnya di kontrakan NK di Panongan.
“Di dalam rumah yang bersangkutan ada tas ransel berisi, diduga keras itu narkotika jenis sabu-sabu di dalam kemasan teh Guan Yang,” jelas Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto.
Usia dilakukan penelusuran, Sugeng menduga sabu itu terkait dengan salah satu narapidana Lapas di Jakarta. Kecurigaan itu,. katanya, dikuatkan dengan fakta bahwa tersangka merupakan residivis tangkapan BNN.
“yang bersangkutan ini sebetulnya tergolong residivis, karena sebelumnya diamankan BNN pada kasus yang sama dan kami juga sedang melakukan pemeriksaan memang ini terkait dengan jaringan lapas yang ada di Jakarta,” imbuhnya.
Barang bukti senilai miliaran rupiah ini, disebut Kapolrestro, rencananya diedarkan di Tangerang. Dalam misinya mengedarkan narkoba, tersangka NK mengontrak rumah di Panongan, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka ini mengontrak di Panongan baru dua bulan. Selama itu salah satu misinya adalah mendistribusikan narkotika di Kota Tangerang,” kata Sugeng.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 114 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.