Berita  

8 Pelaku Ojol Tuyul Diringkus Polres Tangsel

Setelah mendapatkan informasi pada hari Senin, (15/7/2019) tentang order fiktif Gojek dan Gocar, Satreskim Polres Tangsel segera melakukan operasi penangkapan terhadap pelaku. Operasi penangkapan ini dilakukan di warung kopi, Jalan Yapen Raya, Kelurahan Rawamekar Jaya, Tangerang Selatan.

Pelaku Ojol Tuyul

Selama proses operasi, Tim Viper yang mendapatkan tanggung jawab atas kasus ini, berhasil mengamankan 8 orang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pihak kepolisian juga menyita 28 Hp Android, 1 unit Laptop, 1 Unit Charger, 6 Kartu Debit BCA dan 1 Unit Kartu Debit CIMB Niaga untuk dijadikan barang bukti.

Barang Bukti

Para pelaku ojol tuyul ini telah melanggar Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 dan pasal 33 UU No. 19 tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak 12 miliar Rupiah.

Senior Manager Corporate Affairs, Alvita Chen mengatakan, sudah bekerjasama dengan kepolisian untuk mengamankan sindikat pengemudi ojol curang ini.

“Penyalahgunaan sistem Go-Jek bisa ditindak secara hukum dan Go-Jek serius tentang ini, kami akan terus melaporkan dan bekerjasama dengan kepolisian sehingga lebih banyak sindikat order fiktif yang diungkap.” jelas Alvita kepada awak media.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan