Hukum  

8 Anggota Gangster Yang Tabrak Polisi Saat Akan Diamankan Diciduk Polsek Panongan

Gangster
Gangster Poesat Panongan yang diciduk Polisi.

Hotma mengungkap, selain mengamankan para pelaku, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 10 senjata tajam jenis samurai, celurit dan golok, 2 alat pemukul, 5 Unit sepeda motor serta 5 unit Handphone.

Untuk memberikan efek jera, kepada para pelaku, dijerat pasal 2 ayat 1 undang – undang darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara.

Sementara itu, dilokasi salah satu orang tua pelaku, R (42) terlihat menangis mendengar anak laki-lakinya itu diancam hukuman penjara hingga 10 Tahun. Ia tidak menyangka anaknya ditangkap pihak kepolisian lantaran pada malam itu si anak hanya berpamitan ingin membeli nasi goreng.

“Saya tidak tau, tiba-tiba taunya ditangkap polisi, malam itu cuma izin keluar beli nasi goreng,” ucap Dia sembari terus menangis. (Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan