Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Gelar Investigasi Kasus Rumini

SEMARTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan melakukan investigasi di SD Negeri Pondok Pucung 02, Senin (01/07/2019). Investigasi ini dilakukan untuk menanggapi kasus pemecatan Rumini (44) dan dugaan kasus pungutan liar. Adapun pada investigasi ini melibatkan tim khusus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Taryono, mengungkapkan, “Tim investigasi dibentuk dari tiga komponen, yaitu bidang Pendidikan Tenaga Kependidikan, Bidang Pendidikan SD, dan Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program (PEP).”

Selain itu investigasi ini diikuti oleh kepala sekolah, dewan komite dan beberapa guru. Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 wib hingga 11.00 wib. Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup  di dalam satu ruangan.

Setelah proses pemeriksaan berlangsung, Kepala Seksi PTK Dikbud Tangerang Selatan, Hasim mengungkapkan bahwa ia dan timnya tidak menemukan bukti-bukti terkait dugaan pungutan liar di sekolah tersebut. “Ya kita ada bahas pungli, tapi nggak ada itu. Itu salah. Tanya saja sama sekolah.” katanya singkat.

Hasim juga mengungkapkan bahwa kasus pemecatan Rumini ini tidak berkaitan dengan dugaan Pungli. Menurutnya, Rumini dipecat karena permasalahan kecakapan kerja dan kedisiplinan pegawai. “Hasilnya sama. Betul, betul soal kecakapan. Sebatas kepegawaian saja,” ujar Hasim.

Kepala Sekolah SD Negeri Pondok Pucung, Suriah, tidak berkomentar banyak terkait tuduhan pungli. Ia mengungkapkan tanggapan yang sama seperti yang telah disampaikan Hasim sebelumnya. “Semua sudah clear, tidak ada tuduhan pungli.” ungkapnya.

“Dalam hal ini saya no comment ya. Memang tidak ada apa-apa sesuai dengan yang dituduhkan itu tidak benar,” tambahnya. (Tio)

Tinggalkan Balasan