720 Nadzir Wakaf Dilantik Sekda Tangerang: Dorong Pengelolaan Wakaf Produktif dan Akuntabel di Tingkat Lokal

Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, melantik 720 nadzir wakaf di Aula Masjid Agung Al-Amjad, Tigaraksa.
Moment pelantikan 720 nadzir wakaf oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, di Aula Masjid Agung Al-Amjad, Tigaraksa. (Foto: tangerangkab.go.id)

Tangerang, Semartara.News – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, telah resmi melantik 720 nadzir di tingkat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Tangerang. Acara pelantikan yang mewakili Bupati Tangerang ini dilaksanakan di Aula Masjid Agung Al-Amjad, Kecamatan Tigaraksa, pada Rabu (15/5/25).

Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan merawat harta wakaf sesuai dengan tujuan dan bentuk yang telah ditetapkan.

Dalam sambutannya, Sekda Soma Atmaja menekankan pentingnya pelaksanaan amanah yang diberikan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan semangat pengabdian demi kemajuan pengelolaan wakaf di setiap wilayah.

“Kami percaya bahwa dengan komitmen dan profesionalisme, forum Nadzir akan menjadi ujung tombak dalam mendorong wakaf agar lebih produktif dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah di Kabupaten Tangerang,” ungkap Soma Atmaja.

Sekda juga menegaskan bahwa Forum Nadzir di tingkat desa dan kelurahan memiliki peran krusial dalam pengelolaan wakaf secara langsung di masyarakat. Forum ini tidak hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi dan pembinaan bagi para Nadzir, tetapi juga sebagai penggerak untuk mengembangkan aset wakaf agar lebih produktif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

“Dengan terbentuknya Forum Nadzir di tingkat desa dan kelurahan, kami berharap dapat menciptakan ruang sinergi, komunikasi, dan kolaborasi antar nadzir untuk mencapai pengelolaan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Di kesempatan yang sama, Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kabupaten Tangerang, H. Luki Lukman, menekankan bahwa amanah wakaf harus dijaga dan dikembangkan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat.

“Wakaf bukan hanya sekadar ibadah sosial, tetapi juga merupakan instrumen ekonomi yang dapat menjadi solusi dalam pembangunan umat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan