Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Sebanyak 59 orang yang hendak ikut aksi unjuk unjuk rasa menolak undang-undang Omnibus Law di Jakarta diamankan oleh jajaran Polresta Tangerang di wilayah Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (8/10/2020).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 59 orang yang diamankan bukan berlatarbelakang buruh ataupun mahasiswa. Melainkan pengangguran dan kebanyakan para pelajar.
“Bahkan ada yang masih berstatus pelajar SMP,” kata Ade.
Ade menyesalkan tindakan mereka, sebab diantara ke-59 orang itu dengan sengaja menggunakan atribut SMA. Padahal, kata Ade, saat ini sekolah tatap muka sedang tidak dilakukan. Bahkan, pelajar SMP yang juga ikut diamankan malah menggunakan seragam SMA.
Dihasil pemeriksaan badan kepada 59 orang itu, ditemukan ada yang membawa gunting, ketapel, dan tembakau gorila. Kata Ade, tembakau gorila apabila dikonsumsi, dapat memicu adrenalin dan meningkatkan agresivitas.
“Mereka bukan buruh, bukan mahasiswa, maka kita cegah. Dan ada yang bawa gunting, ketapel, dan tembakau gorila. Tembakau gorila ini dapat memicu agresif,” ujar Ade.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 59 orang itu hendak ke Jakarta karena adanya ajakan dari pesan siaran what’s app dan media sosial.
“Ajakan itu berasal dari orang yang tidak mereka kenal,” kata Ade.
Ade juga menyesalkan, karena dari 59 orang yang diamankan, 90 persen diantaranya tidak menggunakan masker. Untuk itu, Ade mengimbau kepada orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anak. Terlebih saat ini adalah masa pandemi. Sehingga disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah yang tidak perlu.
Saat ini, kata Ade, 59 orang masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang. Kata Ade, ada sedikitnya 40 ponsel yang diamankan sebagai barang bukti. “Masih pemeriksaan. HP sudah kami sita untuk kepentingan penyelidikan,” pungkasnya.