Sebelumnya diberitakan, dari kasus itu, Polsek Panongan menangkap lima pelaku, sementara beberapa orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan belum bisa ditangkap.
Atas perbuatannya, ke lima pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 55 UU No 22/200, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020, tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar,” papar Hotma. (Deri/Tri)