492 Orang Diamankan, Polda Banten Tegas Berantas Premanisme

Polda Banten menangkap 492 orang terkait premanisme dalam Operasi Pekat Maung 2025 untuk mendukung keamanan masyarakat.
Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki bersama jajaran Polda Banten dan perwakilan Kemenko Polhukam memberikan keterangan pers terkait hasil Operasi Pekat Maung 2025. (Foto: ist)

Serang, Semartara.News — Polda Banten bersama Polres Jajaran berhasil menangkap 492 individu yang diduga terlibat dalam tindakan premanisme di wilayah hukum mereka. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Maung 2025 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KDYD) yang dilaksanakan antara 1 hingga 10 Mei 2025.

Operasi ini dipimpin oleh Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hengki, yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, serta para Kapolres dari jajaran Polda Banten. Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Deputi IV Bidang Koordinasi Kamtibmas Menko Polhukam, Irjen Pol Asep Jaenal Ahmadi, serta rekan-rekan media yang berkolaborasi dengan Polda Banten.

Wakapolda Banten menjelaskan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk mendukung program pembangunan pemerintah daerah Provinsi Banten, yang memerlukan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang stabil. “Polda Banten dan jajaran telah berhasil mengamankan dan menangani aksi premanisme dengan menangkap 492 orang, di mana 63 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 429 orang lainnya sedang dalam proses pembinaan melalui program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran),” ungkap Wakapolda.

Keluhan masyarakat mengenai parkir liar, praktik pak ogah di jalan, dan keberadaan anak-anak punk yang menimbulkan keresahan, mendorong Polda Banten dan jajaran untuk berkomitmen memberantas tindakan premanisme di wilayah mereka. “Hasil dari operasi terkait premanisme menunjukkan 21 laporan polisi dengan total 492 pelaku, di mana 63 orang sudah dalam proses penyidikan dan 429 orang dalam pembinaan,” tambah Wakapolda.

Dari total 492 orang yang dibina, rincian jumlahnya adalah sebagai berikut:

  • Ditreskrimum: 13 orang
  • Ditsamapta: 9 orang
  • Polresta Tangerang: 85 orang
  • Polresta Serang Kota: 59 orang
  • Polres Serang: 66 orang
  • Polres Cilegon: 69 orang
  • Polres Lebak: 128 orang

Dari 21 laporan polisi tersebut, kasus premanisme yang teridentifikasi mencakup tindakan oleh ormas, debt collector yang menarik kendaraan secara paksa, penipuan tenaga kerja, pengeroyokan, pengrusakan, pungutan liar, dan pencurian dengan kekerasan. (*)

Tinggalkan Balasan