SEMARTARA, Tangsel – Sebanyak 49 pegawai di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) terbukti masuk menjadi anggota partai politik (parpol). Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Panwaslu Tangsel, Jajuli, Rabu (11/4). Dari 49 pegawai tersebut, diantaranya terdapat 7 lurah dan 1 sekretaris kelurahan di wilayah tersebut.
“Hasil dari klarifikasi dan kajian kemarin terdapat 49 ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terbukti masuk dalam anggota Parpol dan diantaranya ada 7 Lurah dan satu Sekel selain itu tenaga kerja kontrak atau lebih dikenal Tenaga Kerja Sukarela (TKS), iya kalau PNS -nya hanya ada beberapa saja, rata-rata staff lurah,” jelas Koordinator Divisi Pencegahan Pelanggaran Panwaslu Tangsel, Jajuli.
Disebutkan Jajuli, dari 7 lurah yang terbukti masuk dalam parpol tersebut satu diantaranya memilih menjadi keanggotaan di Parpol dan selebihnya semua memilih tetap jadi ASN.
“Hasil kajian sudah kami serahkan ke pihak terkait di Pemkot Tangsel untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.
Sementara itu ketika ditemui, salah satu lurah yang dinyatakan terbukti masuk dalam keanggotaan oleh Parpol oleh Panwaslu yaitu Lurah Saadon Aja Asmira mengatakan, bahwa dirinya sudah mengklarifikasi telah mengundurkan diri dari keanggotaan Parpol.
“Dulu saya masuk partai, namun sudah mengundurkan diri, sebelum dipanggil Panwas saya sudah mengundurkan diri,” kata Saadon saat ditemui di kantornya.
Terpisah, Kapala Bidang Pendayagunaan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangsel, Appgraid Purwanto mengatakan, data yang dikirim dari Kepala BKPP bahwa ke-49 pegawai Pemkot yang terlibat dalam Parpol adalah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) semua. Jika terbukti ada ASN yang masuk dalam Parpol, maka langsung dipanggil, disidang dan langsung diberhentikan.
“Kalau ada ASN yang ada NIP -nya atau PNS akan langsung diberhentikan, kalau terbukti ya,” kata Appgraid Purwanto saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya, di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Jalan Maruga No.1, Ciputat..
Menurut peraturan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 9 ayat 2 mengatur bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (Wid/T-online)