46 Calon Kepala Daerah Positif Covid-19, KPU RI : Status Calon Tidak Akan Dicabut

Ketua KPU RI, Arief Budiman / foto : istimewa

Jakarta, Semartara.News – Pendaftaran calon kepala daerah pada Tahapan Pilkada 2020 yang dilaksanakan pada 4 hingga 6 September telah usai dilaksanakan. Dari sejumlah calon yang telah mendaftar ke KPU di daerah, ada sekitar 46 orang yang dilaporkan positif terpapar Covid-19.

Mengenai hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan, bahwa status calon kepala daerah yang positif Covid-19 usai terdaftar tidak akan dicabut.

Menurut Arief, peserta tersebut tetap dapat melanjutkan kontestasi Pilkada, tetapi tidak bisa mengikuti serangkaian tahapan Pilkada selanjutnya. “Kalau seseorang terbukti terinfeksi Covid-19 maka dia harus isolasi mandiri atau dalam perawatan. Sehingga tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” ujarnya dalam pernyataannya usai rapat terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo, di Jakarta, (8/9/2020) yang lalu.

“Saat hari pemungutan suara tiba calon kepala daerah masih dalam masa isolasi mandiri, KPU RI akan melayaninya menggunakan hak suara.” tambah Arief.

Sehingga, menurut Arief peserta tersebut tetap dapat melanjutkan kontestasi Pilkada namun tidak bisa mengikuti serangkaian tahapan Pilkada selanjutnya.

Ia melanjutkan, data tersebut merujuk pada laporan perkembangan pendaftaran dari 32 provinsi yang diterima KPU. Tersebar di 17 provinsi, calon kepala daerah yang mendaftar dinyatakan terpapar Covid-19.

Sebagai informasi, ada sekitar 46 calon kepala daerah yang positif terpapar Covid-19. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sekitar 37 orang bakal calon yang positif Covid-19.

Lanjut Arief, meski calon kepala daerah tersebut  menurut Arief, KPU RI tetap memberikan hak yang sama dengan calon kepala daerah yang lain.

“Dari 703 paslon yang sudah kita terima pendaftarannya, ada bakal calon yang positif (Covid-19). Jumlahnya saat ini ada 46 orang,” pungkasnya.

( Barre Allo )

Tinggalkan Balasan