Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Lalulintas Polresta Tangerang, Polda Banten mencatat sebanyak 40 kasus kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) yang terjadi di kalangan pelajar tingkat SMP dan SMA sederajat.
Dalam kasus tersebut, 20 orang diantaranya dinyatakan meninggal dunia.
Kasubnit Laka Lantas Polresta Tangerang, IPDA Adi mengatakan, kejadian laka lantas yang melibatkan anak usia sekolah sepanjang Januari – Juli Tahun 2022 tercatat 40 kasus. Diantaranya 20 orang meninggal dunia. Sisanya, 9 luka berat dan 14 luka ringan.
“Total kasus ada 40 kasus. 20 pelajar meninggal dunia, 9 luka berat, dan 14 luka ringan,” kata Adi kepada Semartara.News, Rabu, (27/7/2022).
Adi merinci dari 40 kasus itu, laka lantas terbagi menjadi dua kategori, yaitu laka lantas murni dan laka lantas anak-anak akibat aksi nge-BM atau stop mobil truk untuk sebuah konten di media sosial.
Lanjut Adi, untuk laka lantas murni yaitu ketika anak-anak pelajar yang membawa kendaraan sendiri di jalan raya dan mengalami kecelakaan. Seperti tabrakan, keserempet, atau terjatuh.
“Kalau laka lantas murni ada 36 kasus, sementara laka lantas yang nge BM untuk konten hanya 4 kasus,” paparnya.
Adi menuturkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat khususnya para orang tua, agar selalu mengawasi anak-anaknya. Jangan sampai membiarkan anaknya yang masih dibawah umur untuk membawa atau mengendarai sepeda motor. Pasalnya, anak-anak belum memiliki surat izin mengendarai dan emosional si anak terbilang belum stabil.
“Sebaiknya, para orang tua tidak membolehkan anaknya yang masih dibawah umur untuk mengendarai sepeda motor. Apabila hendak sekolah sebaiknya diantar saja,” tuturnya.
Senada, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah. Ia menambahkan, membiarkan anak-anak dibawah umur membawa kendaraan bermotor bukanlah bentuk kasih sayang terhadap anak. Melainkan akan sangat membahayakan anak.
“Lebih baik si anak diantar oleh orang tuanya, kalau hendak sekolah atau bepergian. Daripada membiarkannya pergi sendiri dengan membawa kendaraan bermotor,” tandasnya. (Deri/Tri)