Hukum  

4 Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Diringkus Polsek Panongan

Jajaran Polresta Tangerang gelar kasus uang palsu
Jajaran Polresta Tangerang gelar kasus uang palsu.

Dijelaskan Hotma, pelaku FH(22) memiliki keahlian membuat uang palsu dari rekan pria nya yang diketahui telah dibekuk jajaran Kepolisian Mapolrestabes Semarang.

Sedangkan 3 pelaku lainnya, bertugas mengedarkan uang palsu dengan menawarkan dan menjualnya kepada konsumen melalui grup media sosial Telegram.

“Mereka mengaku sudah 2 bulan beroperasi. Keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

“Mereka menjual uang palsu itu dengan harga 1 : 3, misal, beli Rp. 300 Ribu, konsumen akan mendapatkan uang palsu Rp. 1 Juta,” sambungnya.

Hotma mengungkap, dari tangan seluruh pelaku, petugas menyita barang bukti, uang palsu, pecahan Rp100 Ribu 282 lembar, yang masih dalam bentuk kertas 26 Lembar, 27 Lembar pecahan Rp. 50 Ribu dan 1 buah Printer merek Canon Pixma. Kemudian, 6 Rim Kertas Effrat dan 3 buah Cat Semprot.

“Atas perbuatannya itu, pelaku FH, dijerat Pasal 36 KUHP ayat 1,2 dan 3 tentang pembuatan, penyimpanan dan pengedaran uang palsu,” ucapnya

“Lalu untuk 3 pelaku lainnya Pasal 36, ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara,” tandasnya.(Deri/Tri)

Tinggalkan Balasan