Hukum  

4 Pengedar dan Pembuat Uang Palsu Diringkus Polsek Panongan

Jajaran Polresta Tangerang gelar kasus uang palsu
Jajaran Polresta Tangerang gelar kasus uang palsu.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus 4 orang pelaku sindikat pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Jawa dan Sumatera.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung mengatakan, ke 4 pelaku tersebut ialah FH(22) seorang wanita, dan 3 orang pria, PS(21), IA (18) dan AS (18).

Mereka kata Hotma, ditangkap di 3 wilayah berbeda yakni, Tangerang, Semarang dan Pati Jawa Timur.

“Dari ke 4 pelaku, FH (22) berperan sebagai pembuat uang palsu,” kata Iptu Hotma, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Jumat, (6/1/2023).

Dikatakan Hotma, penangkapan kepada para pelaku tersebut, berawal dari informasi adanya penggunaan uang palsu untuk berbelanja di wilayah Citra Raya Panongan.

Kemudian, lanjutnya, anggota satreskrim Polsek Panongan meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan seorang berinisial PS. Dimana saat diamankan, dalam saku pelaku PS didapati 11 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu

“Dan dari hasil pengembangan akhirnya tim berhasil mengamankan ke 3 pelaku lainnya di wilayah Semarang dan Pati,” terangnya.

Tinggalkan Balasan