Zamrul mengungkap, kini pihaknya masih memburu 2 pelaku pencuri lainnya inisial A dan M dan 2 pelaku penadah inisial A dan B yang berstatus DPO. “kami masih memburu 4 pelaku lainnya,” ucapnya
Ia menyebut, selain menangkap 8 pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 13 Unit motor, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci letter L, 6 buah anak mata kunci letter T dan 1 buah jam tangan warna hitam.
Kemudian, barang bukti, satu lembar STNK Asli, BPKB Asli, topi warna merah bertuliskan peace maker dan 1 tas selempang bertuliskan Eiger.
Atas perbuatannya, 4 tersangka, R,J,H dan RS dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. Sedangkan DM,A,D dan W, penadah barang curian tersebut dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Deri/Tri)