Hukum  

4 Maling Motor dan 4 Penadah Dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang

Polresta Tangerang gelar kasus Curanmor dengan 8 orang pelaku
Polresta Tangerang gelar kasus Curanmor dengan 8 orang pelaku.

Zamrul mengungkap, kini pihaknya masih memburu 2 pelaku pencuri lainnya inisial A dan M dan 2 pelaku penadah inisial A dan B yang berstatus DPO. “kami masih memburu 4 pelaku lainnya,” ucapnya

Ia menyebut, selain menangkap 8 pelaku, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa, 13 Unit motor, 1 buah kunci letter T, 1 buah kunci letter L, 6 buah anak mata kunci letter T dan 1 buah jam tangan warna hitam.

Kemudian, barang bukti, satu lembar STNK Asli, BPKB Asli, topi warna merah bertuliskan peace maker dan 1 tas selempang bertuliskan Eiger.

Atas perbuatannya, 4 tersangka, R,J,H dan RS dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara. Sedangkan  DM,A,D dan W, penadah barang curian tersebut dijerat  pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Deri/Tri)

 

Tinggalkan Balasan