Berita  

Kota Tangerang dan Lebak Dipimpin Pejabat Pemprov

SEMARTARA, Serang (14/2) – Pilkada serentak 2018 di Kota Tangerang dan Kabupaten Lebak sudah memasuki tahapan kampanye. Petahana yang mengikuti kontestasi pilkada pun wajib cuti.

Agar roda pemerintahan tetap berjalan di kabupaten/kota, Gubernur Banten Wahidin Halim mengukuhkan dua pejabat Pemprov Banten untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Lebak dan Walikota Tangerang. Keduanya yaitu Asda II Pemprov Banten Ino S Rawita sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Lebak, dan Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Keuangan dan Perekonomian M Yusuf sebagai Pjs Walikota Tangerang.

Kepada keduanya, Wahidin meminta agar netral dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Lebak dan Kota Tangerang serta memastikan proses demokrasi dapat berjalan aman dan damai hingga pemilihan pada 27 Juni mendatang.

“Selama kurang lebih 5 bulan menjabat, Pjs kepala daerah harus bertanggungjawab atas daerah masing-masing, terutama berkaitan dengan ketertiban sosial menghadapi Pilkada 2018 ini. Jangan ikut campur dengan hal-hal yang berbau politis, fokus saja pada tugas dan fungsinya sebagai Pjs,” kata Wahidin saat menyampaikan sambutan usai mengukuhkan keduanya di Pendopo Gubernur, KP3B, Rabu (14/2).

Menurut Gubernur yang akrab disapa WH, penyelenggaraan Pilkada serentak di masing-masing daerah perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pjs kepala darrah agar berjalan sesuai dengan harapan bersama.

“Jadi Pjs gak perlu buat kebijakan baru, kerjakan saja yang sudah ada,” ungkap WH.

Ino dan Yusuf, keduanya dikukuhkan berdasarkan Salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.36-298 Tahun 2018 tertanggal 13 Februari, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Lebak Provinsi Banten dan salinan Keputusan nomor 131.36-289 Tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Walikota Tangerang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Dalam lembar lampiran, poin nomor 4 tentang masa kampanye disebutkan, jika tahapan itu akan berlangsung selama lima bulan, sejak 15 Februari hingga 23 Juni 2018.

Di Provinsi Banten, dari empat daerah yang melaksanakan Pilkada 2018, tercatat tiga petahana kembali maju sebagai peserta pilkada.

Mereka adalah Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Lebak Iti Jayabaya, dan Walikota Tangerang Arief R Wismansyah. Sementara Walikota Serang Tb Haerul Jaman memutuskan untuk mendukung istrinya, Vera Nurlela Jaman yang maju sebagai calon walikota.

Sedangkan untuk di Kabupaten Tangerang, sudah ditetapkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tangerang yaitu Hermansyah yang saat ini menjabat Wakil Bupati.

“Karena di Kabupaten Tangerang Plh-nya wakil bupati, jadi secara otomatis tidak perlu pengukuhan lagi,” ungkap WH.

Berdasarkan data dari KPU Banten, hanya Bupati Tangerang yang masa jabatannya berakhir sebelum Pilkada Serentak 2018 dilaksanakan. Ahmed Zaki dilantik sebagai Bupati Tangerang pada Maret 2013 lalu. Sementara Arief dilantik Desember 2013. Tb Haerul Jaman dilantik Desember 2013, sedangkan Iti dilantik pada Januari 2014.

Terkait penunjukan dua pejabat pemprov sebagai Pjs kepala daerah, WH menegaskan, penunjukkannya tanpa ada unsur politis. Penunjukan keduanya dilakukan karena mereka memiliki kapasitas dan berdasarkan pertimbangan domisili.

“Saya pastikan tidak ada suap menyuap dalam penunjukkan Pjs ini, karena domisili mereka disana, daripada kita cari-cari rumah dinas, lebih baik pakai saja yang ada. Tidak ada suap menyuap, Pak Ino juga tidak kirim duren ke saya, Pak Yusuf juga enggak. Pak Ino saya tunjuk karena kelahiran Malingping Kabupaten Lebak, jadi tidak ada unsur politik. Pak Yusuf, pernah di Korpri, kerja di Jakarta, sekarang di Banten, saya yakin bisa,” jelas WH. (Soe)

Tinggalkan Balasan