Jakarta, Semartara.News – Sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, diumumkan lolos sebagai penerima Program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) tahun 2020.
Dilansir dari Antaranews.com, Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo menjelskan, BIP merupakan program tahunan yang diselenggarakan sejak 2017.
Program ini bertujuan untuk memberikan tambahan modal kerja dan ivestasi tetap. Kepada pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
“Setelah kami melakukan proses seleksi dan kurasi yang melibatkan praktisi berpengalaman. Kami menetapkan sebanyak 232 pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan menerima BIP. Dengan adanya program BIP ini, diharapkan tenaga kerja kreatif yang bertalenta dapat meningkatkan kapasitas usahanya. Dan menghasilkan lebih banyak produksi dan karya yang berkualitas,” kata Fadjar Hutomo, Selasa (2/11/2020).
Tahapan selanjutnya, pembekalan komitmen perjanjian kerja sama para calon penerima BIP, dengan pihak pembuat komitmen yaitu Kemenparekraf, di lingkungan Direktorat Akses Pembiayaan. Tahapan pembekalan dan penandatangan dilakukan pada 2-3 November 2020, di DoubleTree by Hilton Hotel, Jakarta.
“Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama dan pencairan dana. Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana BIP. Berasal dari APBN, pemanfaatan dana BIP harus transparan dan akuntabel. Oleh setiap pelaku usaha,” imbuhnya.
Ia berharap, penerima program BIP ini, bisa memotivasi dan menjadi contoh yang baik bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekraf. Untuk bertahan dan melakukan peningkatan kapasitas usaha ditengah pandemi.
Diketahui, program BIP tahun ini, terbagi dalam dua kategori yakni regular dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada 96 pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, Koperasi, dan Yayasan/Perkumpulan dengan maksimal bantuan yang diberikan sebesar Rp200 juta.
Sementara untuk kategori afirmatif diberikan kepada 136 pelaku usaha. Yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV, dengan maksimal bantuan sebesar Rp100 juta. Dengan komposisi subsektor yaitu, sektor kuliner 59 penerima, fesyen 35 penerima, kriya 34 penerima, aplikasi 34 penerima, pariwisata 33 penerima, film 26 penerima, dan game 11 penerima.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, mengatakan, setiap tahun penyelenggaraannya. BIP terus mengalami peningkatan jumlah penerima dan penyaluran dana.
Pada tahun ini total dana yang diberikan sebesar Rp25.980.947.161 kepada 232 pelaku usaha.
“Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif. Selamat kepada para penerima, semoga pelaku usaha tetap semangat dan optimis di tengah situasi pandemi,” pungkasnya.
Untuk mengetahui hasil pengumuman penerima program BIP tahun 2020, dapat diakses melalui laman resmi https://bip.kemenparekraf.go.id/ dan media sosial BIP.
(Jumiarti)