SEMARTARA – Sebanyak 18 tersangka pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang ditangkap Polresta Tangerang selama awal hingga medio Februari. Belasan gram sabu dan ratusan butir obat-obatan terlarang diperoleh dari penangkapan selama periode tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam mengungkapkan, 17 dari sejumlah tersangka itu positif sebagai pemakai serta pengedar. Mereka, kata Ade, menjajakan narkotika jenis sabu melalui perpesanan instan WhatsApp (WA).
“Mereka mengedarkan kepada masyarakat atau yang mereka sebut ‘pasien’ via WA,” sebutnya saat ekspos kasus di Aula Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Senin (17/2
Selain menangkap pengedar dan pemakai sabu, jajaran Polresta Tangerang juga mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang berupa tramadol dan eximer. Sebanyak 515 butir tramadol dan eximer diamankan dari salah toko kosmetik di Mauk Kabupaten Tangerang. Kapolresta menambahkan, pembeli obat-obatan ini sebagian masih berstatus sebagai pelajar.
“Tersangka berkedok menjual kosmetik di Mauk. Dijual ke anak-anak sekolah dan remaja,” imbuhnya.
Sebanyak 17 tersangka pengedar narkoba dijerat pasal 112 dan 11 undang-undang (UU) Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. Sementara 1 tersangka lainnya, dijerat pasal 196 subsider 197 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 13 tahun.
Respon (1)