Atas perbuatannya, sambung Kapolres, mereka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Dan Pasal 197 UU Ri Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja subsider Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009, tentang Kesehatan.
Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun serta denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (Deri/Tri)