Kota Tangsel, Semartara.News — Sebanyak 13.970 botol minuman beralkohol ilegal dimusnahkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Kota Tangsel. Pemusnahan dilakukan dengan cara melindas ribuan botol miras tersebut menggunakan alat berat di halaman Kantor Disdukcapil, Rabu (26/11/2025).
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti itu merupakan hasil operasi penertiban yang digelar sejak Januari hingga November 2025. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol di wilayah Tangsel dilarang sepenuhnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
“Di Tangsel itu minuman beralkohol 0 persen pun dilarang, apalagi yang berkadar tinggi. Yang dimusnahkan hari ini sebagian besar berkadar di atas 40 persen,” terang Benyamin.
Ia menyebut, operasi pengawasan dilakukan secara rutin oleh Satpol PP sepanjang tahun.
“Operasinya setiap saat. Ada laporan masyarakat kita turun, tidak ada laporan pun teman-teman Pol PP tetap turun. Setelah proses hukumnya inkrah, barulah barang sitaan dapat dimusnahkan,” ujarnya.
Menurut Benyamin, sebagian besar miras ilegal yang disita berasal dari warung dan toko tidak resmi yang menyembunyikan stok dagangannya. Sementara toko resmi berizin disebut telah patuh dan tidak menjual minuman beralkohol.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Banyak temuan berawal dari laporan warga, dan ini akan terus kita lakukan selama Perda masih berlaku,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penindakan tidak hanya berhenti pada penyitaan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP juga melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.
“Dalam beberapa operasi, Satpol PP juga bekerja sama dengan BNN ketika penindakan bersinggungan dengan kasus narkoba,” tutupnya. (*)







