Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Badan Pusat Statitstik (BPS) Kabupaten Tangerang estimasi 120.000 warga Kabupaten Tangerang masuk kemiskinan ekstrim.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tangerang, Husin Maulana menjelaskan bahwa kemiskinan dan kemiskinan ekstrem itu berbeda. Karena, kemiskinan ekstrim itu bagian dari kemiskinan terlihat dari persentasenya yang lebih kecil.
“Persentase kemiskinan ekstrem Kabupaten Tangerang ini masih estimasi sebesar 3,14% setara dengan 120.000 penduduk dari standar persentase nasional sebesar 4%,” katanya.
Kabupaten Tangerang menjadi satu dari dua Kabupaten di wilayah Banten yang menjadi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem tahun 2024. Hal ini berdasar dari Indikator proporsi penduduk bawah garis kemiskinan internasional adalah persentase penduduk dengan pendapatan kurang dari 1,90 dollar AS pada PPP (Purchasing Power Parity).
Husin Maulana, mengatakan garis kemiskinan nasional pada dasarnya adalah sejumlah uang yang dibutuhkan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar minimum untuk hidup layak.
“Standar kabupaten tangerang itu Rp. 545.065 kapita per bulan, kalau dalam satu rumah rata-rata empat orang. Rp. 545.065 di kali empat itu kan Rp. 2.180.260. Nah, kalau pendapatan di bawah nominal tersebut, itu kita anggap miskin,” ujar Kepala BPS, Husin Maulana saat ditemui tim Semartara.News, senin (25/4/2022).
Anggota DPR RI Ananta Wahana Sorot Wilayah daftar Kemiskinan Ekstrem
Anggota DPR RI asal Dapil Banten III Tangerang Raya, Ananta Wahana menyoroti soal dua wilayah di Dapilnya yaitu Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk daftar wilayah kemiskinan ekstrem.
Kata Ananta, meskinya dua daerah asal pemilihannya itu sudah terbebas dari status kemiskinan ekstrem, lantaran tinggkat pertumbuhan wilayah mengalami peningkatan pesat dari wilayah lainnya.
“Kabupaten Tangerang itu kan juga ditopang oleh Gading Serpong, dan Lippo Karawaci misalnya. Kemudian di Kota Tangsel itu juga ditopang oleh BSD dan Alam Sutera. Banyak elit-elit negeri ini punya rumah di sana,” ungkap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan itu, dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/4/2022).
“Pastinya banyak orang gak percaya ini,” imbuhnya.
Menurut Ananta, dengan dirilisnya daftar wilayah kategori kemiskinan ekstrem oleh Kementerian Sekretariat Negara harus menjadi catatan bagi pemangku kebijakan di dua wilayah itu untuk introspeksi dan berbenah.
Dan sebaiknya kedua wilayah itu mulai melakukan pendataan kantong-kantong kemiskinan dan kelompok sasaran masyarakat.
“Harus dilakukan “penebalan-penebalan” terhadap kepentingan rakyat banyak di kedua wilayah itu. Kemudian melakukan inventarisasi di kantong-kantong kemiskinan, apa kebutuhannya, apa kendalanya, dan bagaimana solusi cepatnya,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI itu.
Selanjutnya, kata Ananta, terkait soal rilis wilayah kemiskinan ekstrem dari Kementerian Sekretariat Negara itu juga.
Presiden Jokowi sudah memberikan arahan agar dilakukan intervensi terhadap wilayah-wilayah kategori kemiskinan tersebut.(Feri/Say)