Sementara itu, Kepala Bidang Pemakaman dan Pertahanan pada DPPP Kabupaten Tangerang, Dadan Darmawan menyebut luas tanah seluruh unit bangunan yang dibongkar mencapai 11.257 M2.
“Luas seluruh unit bangunan yang dibongkar 11.257 M2. terdiri dari dua desa, yaitu Kadu dan Kadu Jaya,” terangnya.
Ia menyatakan seluruh bangunan warga yang dibongkar tersebut telah mendapatkan uang ganti rugi. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui total anggaran yang dikucurkan untuk membayar biaya ganti rugi tersebut. Namun, kata dia diperkirakan 10 sampai 11 Juta Rupiah per- Meternya.
“Pembayaran ganti rugi bangunan besarannya variatif, kisaran 10 sampai 11 Juta Rupiah,” ucapnya.
Salah satu warga yang terdampak, Usnan mengaku, bangunan kios miliknya dengan luas 14 Meter yang terkena dampak proyek Underpass Bitung telah mendapatkan ganti rugi.
Ia menyebut tanah dan bangunan miliknya dihargai sebesar Rp. 10 Juta per meternya.
“Sudah selesai ko, saya sudah mendapatkan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp10 Juta permeternya,” tandasnya. (Deri/Tri)