Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan pembongkaran terhadap 108 unit bangunan di lahan yang menjadi proyek pembangunan jalur lalu lintas terowongan atau Underpass Bitung.
Ratusan bangunan yang dibongkar itu, berada di sepanjang Jalan Raya Serang Km 10 Pos Bitung, yang melintasi dua desa, yakni Desa Kadu dan Kadu Jaya, Kecamatan Curug.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna mengatakan pembongkaran akan dirampungkan dalam waktu 5 hari kedepan. Untuk itu, pihaknya menerjunkan 100 orang personil yang dibantu oleh 150 personel gabungan dari TNI dan Polri.
“Proses pembongkaran selama 5 hari, yang dilakukan 100 personil Pol PP dan 150 dari unsur TNI dan Polri,” kata Ana kepada wartawan saat di lokasi, Senin, (12/12/2022).
Ana mengungkap, dari total 108 bangunan yang dibongkar, pihaknya hanya membongkar sebanyak 59 unit. Dan 49 unit sisanya akan dilakukan pembongkaran secara mandiri berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara pihak Kementerian PUPR dan warga yang terdampak melalui pemerintah Kecamatan Curug.
“108 total Bangunan yang dibongkar, 49 dibongkar mandiri dan 59 unit bangunan dibongkar oleh Pol PP,” jelasnya.