Berita  

10 Lembaga Negara Non-kementerian Dibubarkan Presiden

10 lembaga non kementerian dibubarkan
10 lembaga non kementerian dibubarkan

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK) adalah suatu badan yang dibentuk pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan. BSANK berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BSANK bersifat mandiri dan profesional

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Agama

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan sembilan komisioner Komisi Pengawasan Haji Indonesia. Pemberhentian dengan hormat disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.68/P Tahun 2019 tentang pemberhentian komisioner KPHI.

Komisioner KPHI unsur pemerintah pada bidang kesehatan dokter Abidinsyah Siregar mengatakan, Keppres tentang pemberhentia itu diantarkan langsung ke kantor KPHI Jl Kramat Raya 85, pada Kamis sore oleh utusan Pimpinan Kementerian Agama

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016 dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Komite Ekonomi Industri Nasional (disingkat KEIN) adalah Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Keberadaan KEIN berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode Kabinet Kerja Tahun 2014-2019. KEIN bertugas:

# melakukan pengkajian terhadap permasalahan ekonomi dan industri nasional, regional, dan global;
# menyampaikan saran tindak strategis dalam menentukan kebijakan ekonomi dan industri nasional kepada Presiden; dan
# melaksanakan tugas lain dalam lingkup ekonomi dan industri yang diberikan Presiden.

Tinggalkan Balasan